Wahyu juga menyebut bahwa proses hibah transparan melalui NPHD dan wajib pertanggungjawaban serta diperiksa BPK. Namun Wahyu tidak merinci hibah APBD sebelumnya yang telah mengalir ke Kejati. Ia juga tidak menjelaskan mekanisme penunjukan kontraktor yang diduga dimonopoli pada satu orang.
Dalih Kewenangan Gubernur Terbatas
Baca Juga:
Bupati Masinton Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
Terkait kritik terhadap Gubernur Anwar Hafid, Wahyu berdalih kewenangan Gubernur hanya pembinaan dan pengawasan melalui evaluasi Raperda APBD Kab/Kota selama 15 hari kerja.
"Evaluasi bukan untuk mengambil alih kewenangan daerah. Gubernur tidak punya dasar hukum mengubah anggaran sepihak jika mandatory spending sudah terpenuhi," jelasnya.
Data Kemiskinan Turun, Tapi Jauh dari Target Nasional
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
Wahyu juga memaparkan anggaran pengentasan kemiskinan yang ia klaim naik dari Rp426,17 miliar di 2025 menjadi Rp504,59 miliar di 2026. Terkait Inpres Efisiensi, Wahyu menyebut efisiensi bukan berarti stop pembangunan. "Tapi memastikan anggaran efektif, efisien, selektif, dan tepat sasaran".
Desakan: KPK Harus Turun Audit
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPK terkait desakan audit dugaan pengkondisian proyek hibah Rp13 miliar ini. Kontraktor inisial SS yang diduga dikondisikan pada 3 unit proyek rujak tersebut juga belum memberikan klrifikasi resmi , upaya klarifikasi SULTENG.WAHANANEWS.CO melalui pesan singkat Whatsap tidak pernah di tanggapi. Kamis (6/8/2026).