SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dugaan "kongkalikong" dalam pemberian hibah APBD Rp13 miliar dari Pemprov Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Tinggi Sulteng semakin menguat.
Hibah untuk 3 unit Rumah jabatan Wakil Kejati, Asintel, Aspidum, dan Klinik Gigi disorot publik. Aktivis menilai alokasi itu sebagai bentuk bagi-bagi proyek dan terindikasi penyuapan terselubung kepada APH. Pasalnya, hibah tersebut diberikan di tengah kondisi masyarakat yang masih kesulitan dan angka kemiskinan masih sangat jauh dari target nasional.
Baca Juga:
Bupati Masinton Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
Dugaan makin kuat setelah proyek tersebut terpantau dikondisikan ke kontraktor tertentu. Desakan kini mengarah ke KPK untuk segera menyelidiki modus alur anggaran tersebut.
Alokasi Bukan Prioritas: Rakyat Sulit, Hibah Jalan Terus, APBD Carut Marut
Anggaran hibah jumbo tersebut bersumber dari Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) tahun 2025. Alokasi itu dinilai bukan belanja prioritas, apalagi di tengah Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran.
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
Aktivis menyoroti masih banyak kebutuhan dasar masyarakat Sulteng yang belum tersentuh: pengadaan air bersih, pemeliharaan irigasi rusak, jalan lingkungan, drainase, tanggul abrasi pantai, penanganan ancaman banjir sungai, hingga gaji guru honorer dan PPPK yang terbengkalai sehingga pengelolaan APBD dianggap "carut marut"
Kondisi serupa terjadi di Morowali. Hibah APBD Morowali Rp23 miliar untuk pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng juga jadi sorotan. Padahal warga Morowali masih menghadapi kesulitan air bersih, jalan rusak, jembatan putus, dan penanggulangan banjir yang belum tuntas. Proyek ini juga disebut-sebut dikondisikan pada kontraktor tertentu pada saat tender.
"Ini jelas ketimpangan. Gaji 13 dan 14 PPPK yang semestinya jadi prioritas saja terabaikan, tapi hibah ke vertikal jalan terus. Ini diduga bentuk penyuapan terselubung agar pengawasan APH ke Pemda melemah," ujar aktivis Moh Raslin di Palu, Jumat (7/8/2026).
Tampak Kantor Krimsus Polda Sulteng yang menggunakan APBD Morowali sebesar Rp23miliar dan Rujab Wakajati yang dibiayai oleh APBD Sulteng sebesar Rp13 miliar di tengah efisiensi anggaran. Kontraktor proyek ini diduga dikondisikan pada saat saat proses tender kepada kontraktor tersntu. [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Dugaan Pola "Korupsi Simetris": Saling Akomodir, Saling Amankan Diri
Raslin menduga kuat ada motif politik di balik derasnya hibah ke instansi penegak hukum, Ini ada indikator ketakutan eksekutif dan legislatif jika permintaan hibah APH ditolak.
"Penganggaran dengan pola seperti ini adalah bentuk korupsi simetris. Ada penyuapan terselubung dari Kepala Pemda ke APH," katanya.
Tujuannya, menurut Raslin, agar masing-masing institusi saling mengakomodir dan aman dari pemeriksaan. Akibatnya, pengawasan APH terhadap pengelolaan APBD Pemda jadi mandek.
"Banyak kasus yang kami laporkan tapi mandek di kejaksaan dan kepolisian, utamanya kasus yang berkaitan dengan APBD yang diduga terafiliasi dengan kepala daerah," tegasnya.
"Ini harus kita laporkan ke KPK sebab kalo dilaporkan di Kejati dan Polda tidak mempan tidak ditindaklanjuti," cetusnya.
Hibah Berulang dan Dugaan Pelanggaran Permendagri 77/2020
Publik juga membongkar bahwa hibah ke Kejati Sulteng bukan kali pertama. Sebelumnya Kejati tercatat menerima hibah mobil-mobil mewah dan bantuan pembangunan kantor melalui dana CSR Bank Sulteng.
Pemberian berulang ini diduga melanggar Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Beleid itu menegaskan hibah hanya untuk kepentingan umum dan tidak untuk membiayai kebutuhan rutin atau investasi milik instansi vertikal.
Titik kritis lain: 3 unit Rujab tersebut disebut dikerjakan kontraktor tersntu yang diduga telah dikondisikan, diduga terafiliasi dengan mantan Kajati Sulteng.
"Kalau alasannya sinergi, kenapa hanya Kejati yang dapat berulang kali dan dikerjakan orang yang sama? Ini rawan konflik kepentingan," ujar aktivis lainnya.
Jawaban Pemprov: Sesuai PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020
Sebelumnya, Kadis Kominfo Sulteng Wahyu Agus Pratama menegaskan seluruh hibah telah sesuai regulasi, "Kebijakan hibah kepada instansi vertikal seperti TNI, Polri, Kejaksaan dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," kata Wahyu, Rabu (5/8/2026).
Ia menyebut hibah diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, kemampuan fiskal, dan tidak mengurangi pelayanan dasar.
"Dukungan kepada instansi vertikal merupakan bentuk sinergi antara Pemda dan Pemerintah Pusat dalam memperkuat penegakan hukum dan stabilitas daerah," ujarnya.
Wahyu juga menyebut bahwa proses hibah transparan melalui NPHD dan wajib pertanggungjawaban serta diperiksa BPK. Namun Wahyu tidak merinci hibah APBD sebelumnya yang telah mengalir ke Kejati. Ia juga tidak menjelaskan mekanisme penunjukan kontraktor yang diduga dimonopoli pada satu orang.
Dalih Kewenangan Gubernur Terbatas
Terkait kritik terhadap Gubernur Anwar Hafid, Wahyu berdalih kewenangan Gubernur hanya pembinaan dan pengawasan melalui evaluasi Raperda APBD Kab/Kota selama 15 hari kerja.
"Evaluasi bukan untuk mengambil alih kewenangan daerah. Gubernur tidak punya dasar hukum mengubah anggaran sepihak jika mandatory spending sudah terpenuhi," jelasnya.
Data Kemiskinan Turun, Tapi Jauh dari Target Nasional
Wahyu juga memaparkan anggaran pengentasan kemiskinan yang ia klaim naik dari Rp426,17 miliar di 2025 menjadi Rp504,59 miliar di 2026. Terkait Inpres Efisiensi, Wahyu menyebut efisiensi bukan berarti stop pembangunan. "Tapi memastikan anggaran efektif, efisien, selektif, dan tepat sasaran".
Desakan: KPK Harus Turun Audit
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPK terkait desakan audit dugaan pengkondisian proyek hibah Rp13 miliar ini. Kontraktor inisial SS yang diduga dikondisikan pada 3 unit proyek rujak tersebut juga belum memberikan klrifikasi resmi , upaya klarifikasi SULTENG.WAHANANEWS.CO melalui pesan singkat Whatsap tidak pernah di tanggapi. Kamis (6/8/2026).
Aktivis menilai, audit mendesak dilakukan untuk menguji apakah hibah tersebut benar-benar memenuhi asas "kepentingan umum"
"Atau justru hanya dijadikan instrumen bagi bagi proyek anatar Eksekutif, Legislatif dan APH setempat, konflik kepentingan, dan penyuapan terselubung kepada APH.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]