Tampak Kantor Krimsus Polda Sulteng yang menggunakan APBD Morowali sebesar Rp23miliar dan Rujab Wakajati yang dibiayai oleh APBD Sulteng sebesar Rp13 miliar di tengah efisiensi anggaran. Kontraktor proyek ini diduga dikondisikan pada saat saat proses tender kepada kontraktor tersntu. [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Dugaan Pola "Korupsi Simetris": Saling Akomodir, Saling Amankan Diri
Baca Juga:
Bupati Masinton Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
Raslin menduga kuat ada motif politik di balik derasnya hibah ke instansi penegak hukum, Ini ada indikator ketakutan eksekutif dan legislatif jika permintaan hibah APH ditolak.
"Penganggaran dengan pola seperti ini adalah bentuk korupsi simetris. Ada penyuapan terselubung dari Kepala Pemda ke APH," katanya.
Tujuannya, menurut Raslin, agar masing-masing institusi saling mengakomodir dan aman dari pemeriksaan. Akibatnya, pengawasan APH terhadap pengelolaan APBD Pemda jadi mandek.
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
"Banyak kasus yang kami laporkan tapi mandek di kejaksaan dan kepolisian, utamanya kasus yang berkaitan dengan APBD yang diduga terafiliasi dengan kepala daerah," tegasnya.
"Ini harus kita laporkan ke KPK sebab kalo dilaporkan di Kejati dan Polda tidak mempan tidak ditindaklanjuti," cetusnya.
Hibah Berulang dan Dugaan Pelanggaran Permendagri 77/2020