Publik juga membongkar bahwa hibah ke Kejati Sulteng bukan kali pertama. Sebelumnya Kejati tercatat menerima hibah mobil-mobil mewah dan bantuan pembangunan kantor melalui dana CSR Bank Sulteng.
Pemberian berulang ini diduga melanggar Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Beleid itu menegaskan hibah hanya untuk kepentingan umum dan tidak untuk membiayai kebutuhan rutin atau investasi milik instansi vertikal.
Baca Juga:
Bupati Masinton Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
Titik kritis lain: 3 unit Rujab tersebut disebut dikerjakan kontraktor tersntu yang diduga telah dikondisikan, diduga terafiliasi dengan mantan Kajati Sulteng.
"Kalau alasannya sinergi, kenapa hanya Kejati yang dapat berulang kali dan dikerjakan orang yang sama? Ini rawan konflik kepentingan," ujar aktivis lainnya.
Jawaban Pemprov: Sesuai PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
Sebelumnya, Kadis Kominfo Sulteng Wahyu Agus Pratama menegaskan seluruh hibah telah sesuai regulasi, "Kebijakan hibah kepada instansi vertikal seperti TNI, Polri, Kejaksaan dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," kata Wahyu, Rabu (5/8/2026).
Ia menyebut hibah diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, kemampuan fiskal, dan tidak mengurangi pelayanan dasar.
"Dukungan kepada instansi vertikal merupakan bentuk sinergi antara Pemda dan Pemerintah Pusat dalam memperkuat penegakan hukum dan stabilitas daerah," ujarnya.