Benturan 3 Pihak
1) KPK: Sudah kasih peringatan berulang. Pelaksanaan proyek Pokir harus steril dari intervensi legislatif. 2) Gubernur AH: Diduga abaikan peringatan itu, malah dorong Gapensi temui DPRD. 3) DPRD: Jadi titik kumpul.
Baca Juga:
Respon Dugaan Pengkondisian Proyek Hibah dan Pokir ke Kontraktor Tertentu di Sulteng, KPK: Silahkan Lapor
Pertanyaannya sederhana: Kalau pokir memang murni untuk rakyat, kenapa rantai persetujuannya harus mampir ke banyak pintu?
Hingga berita ini naik, Gubernur AH dan Ketua Gapensi Sulteng belum bisa dikonfirmasi.
DPRD Sulteng juga belum memberikan keterangan resmi tumpang tindih kewenangan pokir tersebut.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Audit Kerugian Negara oleh BPK Tetap Jadi Kewenangan Konstitusional.
Publik Sulteng berhak tahu: Pokir ini untuk siapa? Untuk pembangunan, atau untuk mengamankan "jatah"?
[Redaktur: Sobar Bahtiar]