4. Instansi Lingkungan Hidup (KLHK & DLH) melakukan pemeriksaan independen mengenai tingkat pencemaran B3 dan menetapkan estimasi biaya pemulihan kawasan yang wajib ditagihkan kepada para pelaku.
5. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan mengusut penguasaan lahan secara ilegal di Poboya.
Baca Juga:
Pecah Rekor! AKBP Helen Simanjuntak Jadi Polwan Pertama yang Pimpin Polres di Polda Babel
6. Divpropam Polri mengusut tuntas setiap dugaan keterlibatan oknum aparat pembeking.
Jika terbukti memfasilitasi atau menerima aliran dana, berikan sanksi terberat: proses pidana dan PTDH (pecat)!
PETI Poboya Jangan Berhenti di Garis Polisi
Baca Juga:
Kirim Pesan Maaf ke Istri, Pria Berinisial WH Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Kamar Hotel
HPA mengapresiasi penindakan awal yang telah dilakukan aparat. Namun garis polisi bukanlah garis akhir. Kolam perendaman bisa disegel dan tambang bisa dihentikan, tetapi jaringan yang membiayai, membekingi, dan merampok uang negara harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
"Poboya tidak membutuhkan sekadar penertiban seremonial. Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tuntas agar negara tidak kembali kalah oleh mafia," cetus Ashar Yahya.
[Redaktur: Awiludin Moh Ali]