"Menangkap pekerja lapangan tanpa membongkar rantai utamanya hanya memotong pucuk persoalan sambil membiarkan akarnya tetap hidup," katanya.
Belajar dari Perkara PT Timah: Menghitung Perampokan Fiskal.
Baca Juga:
Pecah Rekor! AKBP Helen Simanjuntak Jadi Polwan Pertama yang Pimpin Polres di Polda Babel
Ashar Yahya kemudian menyampaikan, Negara memiliki pelajaran penting dari pembongkaran skandal tata niaga timah di Bangka Belitung. Perkara tersebut membuka mata publik bagaimana kejahatan pertambangan bukan sekadar merusak tanah, melainkan merampok keuangan negara secara sistematis.
BPKP menghitung nilai kerugian dalam perkara PT Timah menembus Rp300,003 triliun, yang mana Rp271,069 triliun di antaranya merupakan komponen kerusakan lingkungan.
"Tentu HPA tidak menyatakan Poboya identik secara utuh dengan perkara PT Timah. Namun, metodologi pembongkarannya harus sama, kejar modalnya, hitung perampokan fiskalnya, dan miskinkan penikmat utamanya," tegas Ashar Yahya.
Baca Juga:
Kirim Pesan Maaf ke Istri, Pria Berinisial WH Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Kamar Hotel
Di Poboya, sebut Ashar, penguapan potensi penerimaan negara berlangsung sangat masif selama bertahun-tahun. Ia menduga, emas hasil pengerukan liar mengalir deras ke pasar gelap (black market) tanpa menyetor satu sen pun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti minerba, PPh, maupun PPN.
Kerugian negara kian berlipat ganda ketika biaya pemulihan ekosistem (environmental restoration cost) akibat racun Sianida dan Merkuri yang merusak DAS Poboya/Pondo kelak ditumbalkan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Keuntungan ratusan miliar rupiah dinikmati jaringan cukong, sementara pemulihan alamnya dirampok dari uang rakyat," tandasnya.