YAMMI juga menyinggung pernyataan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang secara lansung melaporkan persoalan tambang ilegal Poboya kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta. Selasa (13/01/2026).
Dalam pernyataannya, Gubernur menyebut tambang ilegal di Poboya sangat banyak, berbahaya, dan telah menelan korban jiwa.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Lantik Kombes Pol Hari Rosena, Resmi Jabat Kapolresta Kota Palu
“Apakah Wakapolda juga tidak mengetahui laporan Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Pernyataan ini bertentangan dengan penyampaian gubernur,” ujar Africhal.
Selain itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, sebelumnya juga menyebut aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT CPM Poboya sebagai kejahatan yang terorganisir dan sistematis.
Pernyataan ini, menurut YAMMI, bukan sekadar dugaan, melainkan hasil konfirmasi berbagai pihak.
Baca Juga:
Demi Jaga Situasi Kondusif Polda Sulteng Lakukan Patroli Dialogis Jelang 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Africhal, Wakapolda mengaku tidak mengetahui adanya peredaran sianida ilegal di kawasan tambang Poboya.
Padahal, kata dia, berdasarkan temuan YAMMI yang merujuk pada hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan sejumlah organisasi pemerhati lingkungan, diperkirakan sekitar 850 ton sianida ilegal beredar setiap tahun di kawasan tambang emas ilegal Poboya dan digunakan untuk perendaman skala besar.
“Angka ini sangat fantastis dan mustahil luput dari pengawasan aparat, kecuali memang ada upaya sistematis untuk menutup mata,” tegasnya.