SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan sikap akan melaporkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada Propam Mabes Polri, akibat pernyataannya yang menyebut bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Kelurahan Poboya, kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Bagii YAMMI, pernyataan itu menyesatkan dan justru menafikan fakta lapangan yang selama ini telah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak APH Sweeping Peredaran Sianida dan Merkuri Yang Digunakan Pelaku PETI di Sulteng
Kegiatan pertambangan yang diduga kuat ilegal ini terkonfirmasi oleh berbagai pihak, termasuk PT Citra Mineral Palu (CPM) sebagai pemegang konsesi tambang itu sendiri, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, mengatakan klaim Wakapolda sangat mengejutkan dan berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan Wakapolda seolah menutup mata terhadap realitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, padahal fakta-fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” tegas Africhal. dikutip dari Media Alkhairaat.
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Sulteng Menolak Diwawancarai Wartawan Soal Penetapan Tersangka Kasus Proyek PU Donggala
YAMMI memaparkan sejumlah fakta yang dinilai bertentangan dengan pernyataan Wakapolda. Pertama, PT CPM sebagai pemegang konsesi resmi di Poboya disebut telah berkali-kali melaporkan aktivitas PETI di dalam wilayah konsesinya kepada Polda Sulteng.
Namun hingga kini, YAMMI menilai belum ada penindakan tegas yang efektif terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa laporan resmi dari pemegang izin sah diabaikan? Apakah Wakapolda tidak mengetahui laporan tersebut, atau justru memilih untuk tidak mengetahuinya?” ujar Africhal.