SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan sikap akan melaporkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada Propam Mabes Polri, akibat pernyataannya yang menyebut bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Kelurahan Poboya, kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Bagii YAMMI, pernyataan itu menyesatkan dan justru menafikan fakta lapangan yang selama ini telah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Lantik Kombes Pol Hari Rosena, Resmi Jabat Kapolresta Kota Palu
Kegiatan pertambangan yang diduga kuat ilegal ini terkonfirmasi oleh berbagai pihak, termasuk PT Citra Mineral Palu (CPM) sebagai pemegang konsesi tambang itu sendiri, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, mengatakan klaim Wakapolda sangat mengejutkan dan berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan Wakapolda seolah menutup mata terhadap realitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, padahal fakta-fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” tegas Africhal. dikutip dari Media Alkhairaat.
Baca Juga:
Demi Jaga Situasi Kondusif Polda Sulteng Lakukan Patroli Dialogis Jelang 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
YAMMI memaparkan sejumlah fakta yang dinilai bertentangan dengan pernyataan Wakapolda. Pertama, PT CPM sebagai pemegang konsesi resmi di Poboya disebut telah berkali-kali melaporkan aktivitas PETI di dalam wilayah konsesinya kepada Polda Sulteng.
Namun hingga kini, YAMMI menilai belum ada penindakan tegas yang efektif terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa laporan resmi dari pemegang izin sah diabaikan? Apakah Wakapolda tidak mengetahui laporan tersebut, atau justru memilih untuk tidak mengetahuinya?” ujar Africhal.
YAMMI juga menyinggung pernyataan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang secara lansung melaporkan persoalan tambang ilegal Poboya kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta. Selasa (13/01/2026).
Dalam pernyataannya, Gubernur menyebut tambang ilegal di Poboya sangat banyak, berbahaya, dan telah menelan korban jiwa.
“Apakah Wakapolda juga tidak mengetahui laporan Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Pernyataan ini bertentangan dengan penyampaian gubernur,” ujar Africhal.
Selain itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, sebelumnya juga menyebut aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT CPM Poboya sebagai kejahatan yang terorganisir dan sistematis.
Pernyataan ini, menurut YAMMI, bukan sekadar dugaan, melainkan hasil konfirmasi berbagai pihak.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Africhal, Wakapolda mengaku tidak mengetahui adanya peredaran sianida ilegal di kawasan tambang Poboya.
Padahal, kata dia, berdasarkan temuan YAMMI yang merujuk pada hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan sejumlah organisasi pemerhati lingkungan, diperkirakan sekitar 850 ton sianida ilegal beredar setiap tahun di kawasan tambang emas ilegal Poboya dan digunakan untuk perendaman skala besar.
“Angka ini sangat fantastis dan mustahil luput dari pengawasan aparat, kecuali memang ada upaya sistematis untuk menutup mata,” tegasnya.
YAMMI juga menilai pernyataan Wakapolda yang menyebut seluruh aktivitas di dalam konsesi CPM sebagai tanggung jawab perusahaan, berpotensi melepaskan tanggung jawab kepolisian dalam penegakan hukum.
Padahal, aktivitas ilegal tetap merupakan domain penegakan hukum, terlepas dari siapa pemegang izin resmi wilayah tersebut.
Atas dasar itu, YAMMI Sulteng menuntut Wakapolda Sulteng untuk menjelaskan dasar hukum dan data atas klaim tidak adanya tambang ilegal di Poboya.
Selain itu, YAMMI menyatakan akan melaporkan Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas ilegal mining di Poboya.
“Kami mendesak Propam Mabes Polri melakukan investigasi menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Aparat yang lalai atau melindungi kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Africhal.
Sebelumnya, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya.
Kata dia, seluruh aktivitas pertambangan di Poboya berada dalam wilayah izin PT CPM sehingga menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Ia juga mengaku belum mendapat informasi terkait peredaran sianida ilegal di wilayah PETI Poboya.
(Redaktur: Sobar Bahtiar)