YAMMI juga menilai pernyataan Wakapolda yang menyebut seluruh aktivitas di dalam konsesi CPM sebagai tanggung jawab perusahaan, berpotensi melepaskan tanggung jawab kepolisian dalam penegakan hukum.
Padahal, aktivitas ilegal tetap merupakan domain penegakan hukum, terlepas dari siapa pemegang izin resmi wilayah tersebut.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Lantik Kombes Pol Hari Rosena, Resmi Jabat Kapolresta Kota Palu
Atas dasar itu, YAMMI Sulteng menuntut Wakapolda Sulteng untuk menjelaskan dasar hukum dan data atas klaim tidak adanya tambang ilegal di Poboya.
Selain itu, YAMMI menyatakan akan melaporkan Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas ilegal mining di Poboya.
“Kami mendesak Propam Mabes Polri melakukan investigasi menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Aparat yang lalai atau melindungi kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Africhal.
Baca Juga:
Demi Jaga Situasi Kondusif Polda Sulteng Lakukan Patroli Dialogis Jelang 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya.
Kata dia, seluruh aktivitas pertambangan di Poboya berada dalam wilayah izin PT CPM sehingga menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Ia juga mengaku belum mendapat informasi terkait peredaran sianida ilegal di wilayah PETI Poboya.
(Redaktur: Sobar Bahtiar)