Sementara itu, Subsektor Ogoamas. Sigit, menjelaskan bahwa Undangan klarifikasi dari Polres Donggala tersebut dikirim via WhatsApp ke Sektor Ogoamas, kemudian di cetak untuk diberikan kepada 5 warga Desa Lenju sesuai nama masing-masing.
Namun Kata Sigit, saat undangan tersebut diantar, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabin) Desa Lenju tidak mengetahui rumah ke-5 warga itu, Sehingga, Undangannya diantar ke kantor Desa Lenju untuk meminta ditunjukan rumah warga sesuai nama yang tertera dalam surat tersebut
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Desa Lenju, 136 Penerima BLT Hanya 20 Dimintai Keterangan, Warga Soroti Sikap Penyidik
“Bhabinnya baru itu pak, Dia belum tau rumah warga yang ada dalam undangan itu, makanya Dia ke Kantor Desa Lenju untuk minta ditunjukan rumah ke-5 warga itu” ungkap Sigit melalui telepon selulernya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sabtu malam.
Namun, Sigit tidak menyebut nama Bhabin baru yang mengantar surat Undangan klarifikasi kepada 5 Orang tersebut ke Kantor Desa Lenju.
Sebelumnya, Sejumlah Warga melaporkan Kades Lenju Muslimin, atas dugaan penyalahgunaan BLT DD Lenju, di Polres Donggala, Kamis (20/4/2025).
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
Dalam kasus ini Kades Lenju Muslimin, diduga memalsukan tandatangan sejumlah warga Desa Lenju penerima BLT-DD Covid 19 pada tahun 2020-2021.
Kasus ini ditindaklanjuti oleh Polres Donggala dengan menerbitkan surat perintah tugas nomor: Sp. Gas/82/1V/RES. 3. 3/2025/Satreskrim, tanggal 21 April 2025.
Jika merujuk pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pelaku pemalsuan tanda tangan dapat diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.