Namun, Sigit tidak menyebut nama Bhabin baru yang mengantar surat Undangan klarifikasi kepada 5 Orang tersebut ke Kantor Desa Lenju.
Sementara itu, Kepala Seksi hubungan Masyarakat (Humas) Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin, mengatakan bahwa semestinya surat undangan langsung diterima oleh yang diundang sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
“Namun demikian, yang diundang agar tetap hadir memberikan keterangan dihadapan penyidiknya degan memberikan keterangan yg sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan atau intimidasi oleh siapapun,” ujar Hizbullah kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (12/5/2025).
Sebelumnya, Sejumlah Warga melaporkan Kades Lenju Muslimin, atas dugaan penyalahgunaan BLT DD Lenju, di Polres Donggala, Kamis (20/4/2025).
Dalam kasus ini Kades Lenju Muslimin, diduga memalsukan tandatangan sejumlah warga Desa Lenju penerima BLT-DD Covid 19 pada tahun 2020-2021.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Kasus ini ditindaklanjuti oleh Polres Donggala dengan menerbitkan surat perintah tugas nomor: Sp. Gas/82/1V/RES. 3. 3/2025/Satreskrim, tanggal 21 April 2025.
Jika merujuk pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pelaku pemalsuan tanda tangan dapat diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sedangkan jika mengacu pada pasal 603 - 606 KUHP Nomor 1 tahun 2023 tentang hukum pidana, maka pelaku korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun.