SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Oknum Polisi di Sektor Ogoamas bocorkan 5 nama saksi kunci kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2020-2021, dengan terlapor Kepala Desa (Kades) Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
Padahal, semestinya Identitas saksi dirahasiakan guna melindungi dari ancaman, agar mereka dapat memberikan kesaksian tanpa takut akan tekanan terhadap dirinya sendiri atau orang terdekatnya. Hal ini kerap dilakukan demi menjaga integritas proses hukum.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Salah satu warga Desa Lenju yang diketahui jadi saksi dalam kasus ini, mengaku dirinya dipanggil datang mengambil undangan klarifikasi dari penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Donggala di Kantor Desa Lenju. Sabtu (10/5/2025).
Namun, sesampainya di Kantor Desa Lenju Dia mengakui justru diinterogasi oleh Kades Lenju Muslimin, terkait kesaksiannya dalam laporan kasus tersebut.
“Kami berlima di panggil ke Kantor Desa Lenju dan diinterogasi oleh Kades Lenju, kemudian disuruh menandatangani surat pernyataan, kejadian itu disaksikan langsung oleh Bhabin Desa Lenju yang mengantar surat dari Polres Donggala,” ungkapnyi Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO (20/5/2025).
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Menanggapi hal ini, Subsektor Ogoamas. Sigit, menjelaskan bahwa Undangan klarifikasi dari Polres Donggala tersebut dikirim via WhatsApp ke Sektor Ogoamas, kemudian di cetak untuk diberikan kepada 5 warga Desa Lenju sesuai nama masing-masing.
Namun Kata Sigit, saat undangan tersebut diantar oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabin) Desa Lenju tidak mengetahui rumah ke-5 warga itu, Sehingga, Undangannya diantar ke kantor Desa Lenju untuk meminta ditunjukan rumah warga sesuai nama yang tertera dalam surat tersebut
“Bhabinnya baru itu pak, Dia belum tau rumah warga yang ada dalam undangan itu, makanya Dia ke Kantor Desa Lenju untuk minta ditunjukan rumah ke-5 warga itu” ungkap Sigit melalui telepon selulernya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sabtu malam.
Namun, Sigit tidak menyebut nama Bhabin baru yang mengantar surat Undangan klarifikasi kepada 5 Orang tersebut ke Kantor Desa Lenju.
Sementara itu, Kepala Seksi hubungan Masyarakat (Humas) Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin, mengatakan bahwa semestinya surat undangan langsung diterima oleh yang diundang sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut
“Namun demikian, yang diundang agar tetap hadir memberikan keterangan dihadapan penyidiknya degan memberikan keterangan yg sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan atau intimidasi oleh siapapun,” ujar Hizbullah kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (12/5/2025).
Sebelumnya, Sejumlah Warga melaporkan Kades Lenju Muslimin, atas dugaan penyalahgunaan BLT DD Lenju, di Polres Donggala, Kamis (20/4/2025).
Dalam kasus ini Kades Lenju Muslimin, diduga memalsukan tandatangan sejumlah warga Desa Lenju penerima BLT-DD Covid 19 pada tahun 2020-2021.
Kasus ini ditindaklanjuti oleh Polres Donggala dengan menerbitkan surat perintah tugas nomor: Sp. Gas/82/1V/RES. 3. 3/2025/Satreskrim, tanggal 21 April 2025.
Jika merujuk pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pelaku pemalsuan tanda tangan dapat diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sedangkan jika mengacu pada pasal 603 - 606 KUHP Nomor 1 tahun 2023 tentang hukum pidana, maka pelaku korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berusaha menghubungi Kades Lenju Muslimin guna klarifikasi, Namun sampai berita ini ditayangkan permohonan klarifikasi ini tidak ditanggapi. Senin (12/5/2025).
(Redaktur: Sobar Bahtiar)