SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah Penggiat Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) saat sedang merayakan ulang tahun Kejaksaan RI ke 80 yang jatuh pada tanggal 2 September 2025.
Gabungan aliansi pegiat antikorupsi ini diantaranya: Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Moh Raslin; Ketua Koalisi Anti Korupsi (KAK) Marwan, dan Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bareki,
Baca Juga:
Suara Diabaikan, GMNI Ultimatum DPRD Jambi untuk Berbenah
Orator aksi silih berganti menyampaikan tuntutan di depan Gedung Kejati Sulteng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (2/9/2025).
Mereka mendesak Kejati menghentikan penggunaan dana hibah Rp12 milyar yang bersumber dari APBD, Sebab dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat yang lebih prioritas.
Praktisi Antikorupsi Moh Raslin, dalam orasinya menyebut, pemberian dana hibah ini dapat melemahkan fungsi penegakan hukum Kejati terhadap pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dalam pengelolaan APBD,
Baca Juga:
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah
Bahkan dapat dijadikan sebagai bargaining kasus antara Pemprov dan Kejati Sulteng.
Masyarakat saat ini terbebani berbagai macam bentuk pajak. Namun disisi lain, Pemprov Sulteng melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) justru menghabiskan APBD sebesar Rp12 miliar guna membiayai fasilitas mewah Kejati yang sama sekali tidak ada unsur urgensinya dengan kepentingan masyarakat, ujar Moh Raslin.
Ia menduga Kejati Sulteng menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan permintaan dana hibah kepada Pemprov Sulteng