Sebagaimana diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa hibah APBD dilarang diberikan secara berturut-turut dalam 2 tahun, PP ini juga mengatur hibah APBD hanya dapat disalurkan untuk hal-hal yang mendesak dan tidak bersifat rutin.
Sementara itu, Ketua KAK Sulteng, Marwan, menyoroti sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani oleh Kejati Sulteng, berbuntut SP3 (Surat perintah pemberhentian perkara) diantaranya, Kasus
Baca Juga:
Suara Diabaikan, GMNI Ultimatum DPRD Jambi untuk Berbenah
Padahal kata Marwan, kasus-kasus tersebut disinyalir merugikan keuangan negara yang mencapai puluhan milyar bahkan ratusan milyar.
Diantaranya, kasus Penyerobotan lahan Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dan Kasus Sulteng Nambaso yang hingga kini tidak jelas penanganannya.
"Kejati Sulteng harus membuka secara terang benderang kasus tersebut, agar masyarakat tidak salah presentasi," tutur Marwan.
Baca Juga:
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah
Selanjutnya, Ketua KRAK Sulteng Harsono Bareki, mengancam akan melaporkan Kejati dan Pemprov Sulteng Kepada KPK, Meraka diduga telah melakukan Penyalahgunaan kekuasaan dalam menggunakan uang rakyat dan melanggar instruksi persiden nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi anggran.
"Mereka telah menyalahgunakan kekuasaan melanggar ketentuan- Undang Undang, demi rakyat pelanggaran ini kami akan laporkan ke KPK agar," tegas Harsono Bareki
[Redaktur: Sobar Bahtiar]