SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah Penggiat Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) saat sedang merayakan ulang tahun Kejaksaan RI ke 80 yang jatuh pada tanggal 2 September 2025.
Gabungan aliansi pegiat antikorupsi ini diantaranya: Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Moh Raslin; Ketua Koalisi Anti Korupsi (KAK) Marwan, dan Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bareki,
Baca Juga:
Suara Diabaikan, GMNI Ultimatum DPRD Jambi untuk Berbenah
Orator aksi silih berganti menyampaikan tuntutan di depan Gedung Kejati Sulteng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (2/9/2025).
Mereka mendesak Kejati menghentikan penggunaan dana hibah Rp12 milyar yang bersumber dari APBD, Sebab dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat yang lebih prioritas.
Praktisi Antikorupsi Moh Raslin, dalam orasinya menyebut, pemberian dana hibah ini dapat melemahkan fungsi penegakan hukum Kejati terhadap pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dalam pengelolaan APBD,
Baca Juga:
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah
Bahkan dapat dijadikan sebagai bargaining kasus antara Pemprov dan Kejati Sulteng.
Masyarakat saat ini terbebani berbagai macam bentuk pajak. Namun disisi lain, Pemprov Sulteng melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) justru menghabiskan APBD sebesar Rp12 miliar guna membiayai fasilitas mewah Kejati yang sama sekali tidak ada unsur urgensinya dengan kepentingan masyarakat, ujar Moh Raslin.
Ia menduga Kejati Sulteng menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan permintaan dana hibah kepada Pemprov Sulteng
"Kalau petani yang minta bantuan anggaran lambat di tangani, tetapi jika Kejati yang minta pasti cepat diberikan karena pemprov takut sama Kejati," teriak Moh Raslin
Adapun fasilitas yang dibiayai dana hibah tersebut diantaranya: klinik gigi, rehab rumah jabatan Kejati dan Wakajati, taman dan lain lain yang totalnya mencapai Rp12 miliar lebih.
Padahal, anggaran tersebut sedianya dipergunakan untuk membiayai infrastruktur ketahan pangan seperti irigasi dan pengadaan air bersih, serta pemeliharaan sungai dan pantai yang setiap saat mengancam pemukiman masyarakat
"Saat ini, masyarakat krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, praktik praktik sperti ini patut dicurigai dijadikan sebagai bargaining kasus.
Masyarakat patut mencurigai hal seperti ini merupakan bentuk kongkalikong Kejati dengan Pemprov Sulteng melakukan bargaining kasus," ungkap Raslin.
Selanjutnya Raslin, mengatakan bahwa di wilayah Sulteng masih banyak irigasi yang sangat membutuhkan anggaran untuk ketahanan pangan
“Akan tetapi kenapa APBD justru dipergunakan untuk membiayai fasilitas mewah Kejati yang sama sekali bukan peruntukannya,” imbuh Raslin.
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Tahun 2024 Kejati Sulteng telah mendapat dana hibah APBD sebesar Rp2 miliar, Sehingga Pemberian hibah APBD Sulteng Rp12 miliar Tahun 2025 ini dapat disimpulkan melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sebagaimana diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa hibah APBD dilarang diberikan secara berturut-turut dalam 2 tahun, PP ini juga mengatur hibah APBD hanya dapat disalurkan untuk hal-hal yang mendesak dan tidak bersifat rutin.
Sementara itu, Ketua KAK Sulteng, Marwan, menyoroti sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani oleh Kejati Sulteng, berbuntut SP3 (Surat perintah pemberhentian perkara) diantaranya, Kasus
Padahal kata Marwan, kasus-kasus tersebut disinyalir merugikan keuangan negara yang mencapai puluhan milyar bahkan ratusan milyar.
Diantaranya, kasus Penyerobotan lahan Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dan Kasus Sulteng Nambaso yang hingga kini tidak jelas penanganannya.
"Kejati Sulteng harus membuka secara terang benderang kasus tersebut, agar masyarakat tidak salah presentasi," tutur Marwan.
Selanjutnya, Ketua KRAK Sulteng Harsono Bareki, mengancam akan melaporkan Kejati dan Pemprov Sulteng Kepada KPK, Meraka diduga telah melakukan Penyalahgunaan kekuasaan dalam menggunakan uang rakyat dan melanggar instruksi persiden nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi anggran.
"Mereka telah menyalahgunakan kekuasaan melanggar ketentuan- Undang Undang, demi rakyat pelanggaran ini kami akan laporkan ke KPK agar," tegas Harsono Bareki
[Redaktur: Sobar Bahtiar]