SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah Penggiat Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) saat sedang merayakan ulang tahun Kejaksaan RI ke 80 yang jatuh pada tanggal 2 September 2025.
Gabungan aliansi pegiat antikorupsi ini diantaranya: Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Moh Raslin; Ketua Koalisi Anti Korupsi (KAK) Marwan, dan Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bareki,
Baca Juga:
Suara Diabaikan, GMNI Ultimatum DPRD Jambi untuk Berbenah
Orator aksi silih berganti menyampaikan tuntutan di depan Gedung Kejati Sulteng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (2/9/2025).
Mereka mendesak Kejati Sulteng menghentikan permintaan-permintaan dana hibah dari APBD Sebab dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat yang lebih prioritas.
Selain itu, hibah APBD ini, dinilai dapat melemahkan fungsi penegakan hukum Kejati terhadap pengawasan pengelolaan APBD. bahkan dapat dijadikan sebagai bargaining kasus antara Pemprov dan Kejati Sulteng.
Baca Juga:
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah
Masyarakat saat ini terbebani berbagai macam bentuk pajak. Namun disisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulteng) Justru menghabiskan APBD sebesar Rp12 miliar guna membiayai fasilitas mewah Kejati yang sama sekali tidak ada unsur urgensinya dengan kepentingan masyarakat, ujar Moh Raslin.
Ia menduga Kejati Sulteng menggunakan kekuasaannya memuluskan permintaan - permintaan dana hibah kepada Pemprov Sulteng
"Kalau petani yang minta bantuan anggaran lambat di tangani, tetapi jika Kejati yang minta pasti cepat diberikan karena pemprov takut sama Kejati," teriak Moh Raslin