Ia mengatakan ke depan pentingnya ada pembaruan data agar besaran Dana Desa yang diterima lebih akurat.
"Saat ini kami masih menggunakan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 sebagai acuan, meski data yang ada sudah cukup lama. Oleh karena itu kami sudah mengajukan pembaruan data kepada BPS setempat, khususnya untuk jumlah penduduk dan luas wilayah desa," tuturnya.
Baca Juga:
Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Pemdes Muara Sibuntuon Dorong Usulan Pemulihan Pascabencana
Yani menambahkan juga diperlukan data validasi dari pemerintah pusat baik dari BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial, khususnya terkait dengan kemiskinan.
"Kami terus berupaya memperbarui data, khususnya untuk indikator kemiskinan, karena ini berpengaruh langsung terhadap besar kecilnya Dana Desa yang diterima pada masa mendatang," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]