SULTENG.WAHANANEWS. Buol - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Dadang memastikan penentuan alokasi Dana Desa tahun 2025 didasarkan pada empat indikator agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya penting dilakukan finalisasi data empat indikator yang nantinya digunakan dalam penentuan besaran alokasi Dana Desa tahun 2025 di Kabupaten Buol. Empat indikator yang menjadi acuan dalam penghitungan Dana Desa itu seperti luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi geografis serta keterjangkauan desa," katanya di Leok II, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Dalam pembahasan itu, kata dia, melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Bappeda-Litbang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS) serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buol.
"Ini bertujuan untuk memastikan data yang digunakan dalam menentukan besaran Dana Desa tahun 2025 sudah akurat," ucapnya.
Ia menuturkan proses finalisasi tersebut penting dilakukan sebab terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi jumlah Dana Desa, termasuk kemampuan daerah serta regulasi yang ada.
Baca Juga:
Dana Desa Kabupaten Madina Tahun 2025 Sebesar 298,3 Milliar
Salah satu tantangan utama tahun ini adalah dampak dari keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
"Hal ini mempengaruhi total dana yang akan diterima oleh desa-desa di Kabupaten Buol, sehingga pertemuan ini guna memastikan bahwa indikator-indikator yang digunakan untuk menentukan besaran Dana Desa sudah sesuai dan tepat," sebutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol Abdul Yani Saad menjelaskan pembagian Dana Desa di daerah itu dilakukan berdasarkan 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).