Namun menurutnya, publik Sulteng kini membutuhkan kepastian yang lebih konkret dan dapat diverifikasi.
"Kami menyambut positif. Tetapi masyarakat Sulteng tidak boleh lagi hanya diberi kalimat ‘insyaallah cair’. Yang kami butuhkan adalah kepastian: berapa nilainya, untuk tahun berapa, kapan PMK diterbitkan, dan kapan uang masuk ke kas daerah,"tegas Yusuf. kepala SULTENG.WAHANANEWS.CO, Minggu (17/8/2026).
Baca Juga:
11 Wakil di Senayan Bungkam Saat Masyarakat Sulteng Perjuangkan DBH, Aktivis: Jangan Salah Pilih Lagi
Yusuf menyoroti besarnya nilai yang belum tersalurkan. Berdasarkan data yang beredar, total kurang salur DBH Sulteng periode 2023 hingga 2026 diperkirakan mencapai Rp900 miliar.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid sebelumnya menyampaikan baru sekitar Rp13 miliar untuk tahun 2023 yang telah memiliki kepastian hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Bagi ASPEK, persoalan ini bukan sekadar soal pencairan anggaran. Ini menyangkut hak fiskal daerah dan prinsip keadilan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.
Baca Juga:
Aspek Sulteng "Tagih" 7 Anggota DPR RI dan 4 DPD RI: Suara Kalian Dimana Saat Sulteng Perjuangkan DBH?
Karena itu ASPEK meminta Kementerian Keuangan membuka secara transparan seluruh komponen kurang salur DBH Sulteng. Pemerintah juga diminta segera menerbitkan PMK sebagai dasar hukum pencairan, serta memastikan jadwal transfer dana ke rekening kas daerah.
ASPEK juga mengingatkan peran penting DPR RI, khususnya 11 anggota DPR dan DPD asal Sulawesi Tengah. Fungsi legislatif dinilai tidak cukup berhenti pada penyampaian informasi bahwa anggaran telah tersedia.
Pengawalan harus dilakukan hingga PMK terbit, keputusan pencairan keluar, dan dana benar-benar digunakan untuk pembangunan di daerah.