Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan liar oleh masyarakat juga ditemukan berulang kali beroperasi di Wilayah Konsesi PT CPM, Bahkan telah menelan sejumlah korban jiwa, namun PT CPM seolah menutup mata.
Padahal, PT CPM adalah pemegang IUP Kuasa Pertambangan yang semestinya bertanggung jawab segala kerusakan lingkungan dan insiden korban jiwa yang terjadi di wilayah konsesi tersebut.
Baca Juga:
Denda Rp4,2 Triliun Belum Dibayar, Satgas PKH Kejar PT AKT hingga Proses Pidana
[Redaktur: Sobar Bahtiar]