Namun, perusahaan menyatakan pembukaan lahan yang menjadi temuan Satgas bukan dilakukan oleh CPM melainkan oleh para penambang liar.
“Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh CPM di Palu yang sampai saat ini masih belum di tambang dan dioperasikan oleh CPM,” kata manajemen dalam keterangan tertulis kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (23/2/2026).
Baca Juga:
Denda Rp4,2 Triliun Belum Dibayar, Satgas PKH Kejar PT AKT hingga Proses Pidana
Di tengah penyegelan tersebut, Manajemen BRMS menegaskan kegiatan produksi emas di lokasi tetap berjalan seperti biasa.
Selain itu, PT CPM tengah meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan emasnya dari 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari dengan target penyelesaian Oktober 2026.
Perusahaan ini juga menargetkan pengoperasian tambang emas bawah tanah pada semester II-2027 dengan kadar emas diperkirakan 3,5–4,9 gram per ton.
Baca Juga:
Menteri LH: Kawasan Produksi PT CPM Mengancam Pemukiman Kota Palu Sulteng
Namun, Saat SULTENG.WAHANANEWWS.CO, meminta klarifikasi terkait sejumlah kegiatan tambang ilegal di wilayah konsesinya, Manajemen PT CPM tidak memberikan tanggapan dan hanya memilih bungkam.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan pertambangan ilegal dan perendaman emas ditemukan beroperasi di konsesi PT CPM.
Kegiatan pertambangan ilegal itu diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berupa Sianida dan Merkuri yang dapat merugikan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar sebab digunakan tanpa pengawasan yang ketat.