SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Belum selesai kisruh kegiatan penambangan ilegal di dalam areal konsesinya, kini PT Citra Palu Mineral (CPM) mendapat masalah baru.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan pemerintah pusat menyegel sebagian area Kontrak Karya PT CPM di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
Video Terbuka Amir kepada Prabowo Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Emas di Banyuwangi dan Bondowoso
Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) itu disebut mencaplok area hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HTP).
Di wilayah Penyegelan PT CPM tersebut terpasang plang bertuliskan bahwa areal pertambangan CPM berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Penyegelan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Palu, Michael A Firman.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan 28 Perusahaan Tak Boleh Beroperasi, Aset Dikelola Danantara
“Ia betul, Satgas PKH memasang Plang di Konsesi PT CPM, ada tiga orang dari kami Kejari Kota Palu masuk tim, Kami hanya mendampingi di lapangan,” ujarnya Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (23/2/2026).
Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi berapa luas area PT CPM masuk area hutan lindung maupun HTP, sebab Plang yang terpasang di atas kawasan tersebut tidak mencantumkan secara rincian.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen BRMS membenarkan adanya penyegelan dalam area kontrak karya perusahaan yang berada di kawasan hutan.
Namun, perusahaan menyatakan pembukaan lahan yang menjadi temuan Satgas bukan dilakukan oleh CPM melainkan oleh para penambang liar.
“Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh CPM di Palu yang sampai saat ini masih belum di tambang dan dioperasikan oleh CPM,” kata manajemen dalam keterangan tertulis kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (23/2/2026).
Di tengah penyegelan tersebut, Manajemen BRMS menegaskan kegiatan produksi emas di lokasi tetap berjalan seperti biasa.
Selain itu, PT CPM tengah meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan emasnya dari 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari dengan target penyelesaian Oktober 2026.
Perusahaan ini juga menargetkan pengoperasian tambang emas bawah tanah pada semester II-2027 dengan kadar emas diperkirakan 3,5–4,9 gram per ton.
Namun, Saat SULTENG.WAHANANEWWS.CO, meminta klarifikasi terkait sejumlah kegiatan tambang ilegal di wilayah konsesinya, Manajemen PT CPM tidak memberikan tanggapan dan hanya memilih bungkam.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan pertambangan ilegal dan perendaman emas ditemukan beroperasi di konsesi PT CPM.
Kegiatan pertambangan ilegal itu diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berupa Sianida dan Merkuri yang dapat merugikan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar sebab digunakan tanpa pengawasan yang ketat.
Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan liar oleh masyarakat juga ditemukan berulang kali beroperasi di Wilayah Konsesi PT CPM, Bahkan telah menelan sejumlah korban jiwa, namun PT CPM seolah menutup mata.
Padahal, PT CPM adalah pemegang IUP Kuasa Pertambangan yang semestinya bertanggung jawab segala kerusakan lingkungan dan insiden korban jiwa yang terjadi di wilayah konsesi tersebut.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]