Literasi dari sejumlah narasumber Sulteng.WahanaNews.co, sinyalemen, sejak awal perencanaan pemeliharaan toilet RSUD Undata Sulteng disinyalir sengaja memecah anggaran dari Rp230 juta menjadi dua paket yakni, masing-masing Rp170 juta untuk perbaikan toilet di poliklinik di lantai 1 dan Rp60 juta untuk perbaikan toilet di Bidang Program di lantai 2 yang kemudian diusulkan terpisah yang de facto dikerjakan di tahun yang sama, yakni TA 2023.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan perpres nomor 12 tahun 2021, bahwa Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari lelang/seleksi.
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Maka, proyek pokir kedua toilet di RSUD Undata Sulteng ini semestinya digabung menjadi satu kegiatan yang kemudian dilelang. lantaran kedua item pekerjaan ini memiliki sifat yang sama dan berada dalam ruang lingkup pekerjaan yang sama.
Kemudian, merujuk kepada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta Petunjuk Teknis Perpres dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200 juta.
PPTK RSUD Undata Sulteng.WahanaNews.co, Lukman saat ditemui i ruang kerjanya , Kamis 15/2/2024 . [Sulteng.WahanaNews.co / Dodi Awiludin M Ali].
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Menanggapi hal perihal ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Undata Sulteng Lukman, sontak membantah pemisahan proyek menjadi dua bagian. Menurutnya, dua paket proyek di RSUD Undata ini tidak dapat disatukan dalam satu paket untuk dilelang, karena sumber dananya berbeda, yaitu satu paket dianggarkan dalam APBD, yakni Rp170 juta dan satu paket lagi dianggarkan di APBD Perubahan TA 2023 sekira Rp60 juta. Keduanya, pokir Sonny Tandra.
“Itu proyek tidak bisa digabung jadi satu pak, karena dianggarkan berbeda, satu dianggarkan di APBD murni yakni, paket pokir sebesar RP 170 JT, kemudian, satunya lagi dianggarkan di APBD perubahan Rp60 jutaan jadi bagaimana mau dijadikan satu,” dalih Lukman.
Pernyataan Lukman ini, disanggah narasumber awanama Sulteng.WanahaNews.co, yakni praktisi lembaga kebijakan peraturan pengadaan barang dan jasa (LKPP) Sulteng. Menurutnya, pemecahan atau pemisahan proyek yang memiliki sifat yang sama dalam lingkup satu ruang menjadi beberapa bagian, yang lalu dikerjakan dalam satu tahun anggaran yang sama, regulasi dari Presiden.