Sulteng.WahananNews.co, Kota Palu - Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Salim sikapi serius pelbagai permasalahan dalam pelaksanaan proyek Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng. Diantaranya, praktik perencana ganda anggaran, pisah, dan pecah anggara di suatu lokasi proyek prasarana di suatu tempat untuk mengelak dari ketentuan lelang, seperti yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Sulteng di Kota Palu.
Menurut Salim, saat ini, Inspektorat, sedang berupaya keras lakukan pembinaan, terutama terkait persoalan pokir. Bahkan, di sejumlah kesempatan ia mulai berbicara keras terkait banyaknya praktik pelanggaran pokir yang tak sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
“Jika memang dalam praktiknya semua pihak berkaitan penganggaran pokir tidak mendengar arahan KPK maka pelanggaran Pokir DPRD Sulteng akan kami lepaskan kepada pihak BPK Perwakilan Sulteng yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan,” ungkap Salim kepada Sulteng.WahanaNews.co di kantornya, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Rabu (6/2/2024).
Kepala Inspektorat Sulteng, Salim saat ditemui Sulteng.WahanaNews.co di kantornya, Jalan Dewi Sartika, Rabu (6/2/2024). [Sulteng.WahanaNews.co / Dodi Awiludin M Ali].
Selama ini, akui Salim, Inspektorat Sulteng berupaya keras menegur pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak ‘bermain-main’ dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mesti berkesesuaian dengan supervisi dari KPK. Akan tetapi, jika OPD terus melakukan pelanggaran, maka Inspektorat akan lepas tangan untuk diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Satu diantaranya, Salim contohkan, Pokir Anggota DPRD Sulteng, Sonny Tandra dari Fraksi Parpol Nasdem dari Daerah Pemilihan (dapil) Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una Una.
Sony Tandra saluran pokirnya untuk perbaikan dua lokasi toilet di RSUD Undata Sulteng di Kota Palu yang bukan dapilnya. Hal ini menjadi suatu contoh yang disinyalir melakukan pelanggaran alokasi pokir dari mulai saat penyusunan anggaran sampai penetapan dokumen pelaksanaan anggaran( DPA), dan bahkan saat penunjukan penyedia jasa APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pasalnya, perencanaan toilet dua di RSUD Undata Sulteng ini dibuat secara terpisah sehingga disinyalir sengaja untuk menghindari masuk ke anggaran proyek lelang dengan dipisah menjadi dua ‘mata proyek’ yang masing-masing dapat penunjukan langsung (PL). Lalu kemudian, kedua proyek PL ini bersinyalemen dimonopoli kontraktor tertentu yang ditunjuk oleh pemilik pokir DPRD Sulteng.