Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu - Kepala Bidang Perizinan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rohana Yusuf, memastikan aktivitas PT Perdana Bumi Syariharti (PBS) di Sungai Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, tidak punya izin usaha pertambangan (IUP) batuan . Demikian Rohana Yusuf menjawab konfirmasi WahanaNews.co, setelah memeriksa data di kantornyi, Selasa (10/10/2023).
“Saya harus cek dulu data PT PBS mulai tahun 2016, apakah terdaftar atau tidak,” jawab Rohana, sembari meminta staf untuk memeriksa berkas perizinan.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Sejenak kemudian, staf memberi laporan, bahwa PT PBS tidak terdata mendapatkan perizinan tambang di Dinas PTPS Sulteng.
“Tidak ada di sini. Jika tidak terdaftar di Dinas ESDM, berarti disini juga tidak terdaftar," imbuh Rohana.
Stasiun pemecah batuan (SPB) dan pabrik pencampur aspal (PPA) milik PT PBS di kawasan Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Perusahaan tambang batuan ini tidak miliki IUP dan operasional stasiun SPB dan PPA dari Dinas PTSP Provinsi Sulteng. Disinyalir telah beroperasi secara liar sekira enam tahun , disinyalir tanpa pengawas dari instansi pemerintah penegak hukum. Padahal, berada ditempat tembuka dan keramian aktivitas penduduk setempat, Rabu (4/10/2023). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Data di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimaksud Yusuf adalah, pemberian rekomendasi IUP batuan, operasi produksi, persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Kemudian, harus mendapat rekomendasi analisa dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelum Rohana Yusuf, Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batu Bara, dan Batuan ESDM Sulteng Mashudi, juga mengakui tidak menemukan dokumen pengurusan berkas rekomendasi untuk IUP PT PBS ini.
Sebut Mashudi, Dinas ESDM hanya mengawasi tambang uang punya IUP. Jika tidak memiliki, maka penanganan menjadi pekerjaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).