SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala – Sengketa Lahan yang berujung pertikaian antar Warga Desa Tondo dan Jono Oge, berakhir Restorative Justice (RJ) di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya, Dua warga terlibat pertikaian konflik lahan. yakni, Laojo dari Desa Tondo dan Sahibe dari Desa Jono Oge, pertikaian ini telah berulang kali dimediasi pihak desa masing-masing namun belum menemukan kesepakatan.
Baca Juga:
Keluarga Korban Dugaan Malpraktek di RSUD Morowali Utara, Sulteng Mengadu Ke Komnas HAM
Perselisihan keduanya memicuh terjadi insiden yang mengakibatkan Laojo mengalami luka sayatan benda tajam yang diduga dilakukan oleh Sahibe, Minggu (1/3/2026).
Tidak terima dengan perlakuan itu, Laojo, kemudian melaporkan Sahibe atas penganiayaan dirinya ke Polsek Sirenja dengan LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Sirenja/Polres Donggala / Polda Sulteng, Senin (2/3/2026)
Namun, pihak Polsek Sirenja berhasil melakukan pendekatan Preventif sehingga Laojo, bersedia cabut laporannya dan memilih menempuh kesepakatan damai melalui mekanisme RJ yang disaksikan oleh masing-masing kepada desa setempat dan keluarga kedua belah pihak.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak APH Sweeping Peredaran Sianida dan Merkuri Yang Digunakan Pelaku PETI di Sulteng
Kapolsek Sirenja AKP Dwi Suhartoyo, mengatakan, Kepolisian wajib mengutamakan pendekatan mediasi melalui sistem RJ agar setiap warga yang bertikai dapat kembali berdamai.
“Kami berkewajiban melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang bertikai, Prioritaskan mekanisme RJ berbasis adat-hukum, untuk cegah konflik lebih membesar agar masyarakat bisa harmonis kembali,” ujar AKP Suhartoyo kepada SULTENG.WAHANANEW.CO, di Polsek Sirenja Jalan Trans Sulawesi, Selasa (10/3/2026).
Kesadaran masyarakat akan situasi kondusif mendapat apresiasi dari Polsek Sirenja.