SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Kapolres Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Angga Dewanto Basari, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Tahun Anggaran 2020 – 2021.
Upaya Polres Donggala memberikan pelayanan terhadap aduan masyarakat patut di apresiasi lantaran telah dirasakan dampaknya oleh warga Desa Lenju.
Baca Juga:
Kapolres Jaksel Ungkap Tawuran di Manggarai Ada Sejak 1970, Pemicunya Macam-macam
AKBP Angga Dewanto, mengakui bahwa dari hasil pemeriksaan dugaan kasus tersebut, Pemerintah Desa Lenju telah melakukan pengembalian dana BLT kepada sejumlah Masyarakat yang keberatan karena tidak menerima keseluruhan Dana BLTnya pada tahun 2020-2021.
Ia mengatakan bahwa pengembalian dana BLT masyarakat Lenju tersebut telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polres Donggala.
“Sudah ada penggantian sebagian yang memang keberatan, sudah tercatat juga dalam BAP.
Baca Juga:
Kapolres Belawan Dipatsus Buntut Tembak Pemuda Tawuran di Tol Belmera
Kalo ada lagi laporkan saja, Langsung diarahkan ke Polres saja Pak, Biar sekaligus kami awasi dan mengetahui jika Pemerintah Desa akan memberikan ganti rugi," ujar AKBP Angga Dewanto Basari, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2025).
Sebelumnya, sejumlah warga mengadukan Pemerintah Desa Lenju, atas dugaan penyelewengan dana BLT DD Lenju, tahun anggaran 2020-2021, Kepada Polres Donggala, Kamis (10/4/2025).
Berita tersebut telah ditayangkan sebelumnya dengan judul: Soal Pemalsuan Tanda Tangan Penerima BLT-DD, Masyarakat Desak APH Periksa Kades Lenju.
sulteng.wahananews.co/utama/soal-dugaan-pemalsuan-tanda-tangan-penerima-blt-masyarakat-desak-aph-periksa-kades-lenju-cbu6kmunoL
Kelompok Warga Desa Lenju itu menunjukan bukti dokumen laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan BLT-DD Covid 19 Desa Lenju, Tahun anggaran 2020-2021,
Dalam dokumen tersebut tercantum ratusan nama dan tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh Kades Lenju.
Dokumen LPJ Desa Lenju itu di dapat oleh warga di Kantor Keuangan Kabupaten Donggala pada tahun 2021 lalu.
Setelah kasus ini mencuat ditengah masyarakat, Pemerintah Desa Lenju menarik dokumen tersebut untuk diperbaiki, Pemerintah Desa Lenju juga mengembalikan BLT warga pada pada tahun 2020-2021.
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, Pemerintah Desa Lenju telah mengembalikan sejumlah Dana BLT-DD masyarakat lenju.
Mereka berterimakasih kepada Polres Donggala yang telah memfasilitasi antara Pemerintah Desa Lenju dengan Masyarakat sehingga pengembalian Dana BLT-DD yang tertunda sejak tahun 2020-2021 telah membuahkan hasil positif.
Sementara itu, SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Kades Lenju Muslimin guna konfirmasi prihal tersebut. namun sampai berita ini ditayangkan Muslimin tidak menjawab, Rabu (23/7/2025)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]