SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Sejumlah masyarakat mengadukan Kepala Desa (Kades) Lenju MSL, di Polres Donggala atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng)
Kelompok warga Desa Lenju ini menunjukan bukti dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Langsung Tunai Covid 19 (BLT-DD) Desa Lenju, Tahun anggaran 2020-2021. didalam dokumen tersebut tercantum ratusan nama dan tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh Kades Lenju, Kamis (10/4/2025)
Baca Juga:
KPK Dukung Penyitaan Aset Koruptor, tapi Tak Sejalan dengan Prabowo soal Keluarga
Mereka mendesak Polres Donggala mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini, Menurutnya, ada dua pelanggaran hukum yang sangat fatal yang diduga dilakukan oleh Kades MSL, yaitu, pemalsuan tanda tangan dan korupsi ujar salah satu warga Desa Lenju LRW
“Kami minta Polres Donggala usut tuntas Kasus ini, Karena ini merupakan kejahatan yang sudah direncanakan, tanda tangan masyarakat diduga dipalsukan dengan tujuan korupsi, masyarakat Lenju yang jadi korban sangat keberatan karena terjadi pada saat masa sulit, yaitu saat Covid 19 tahun 2020-2021 lalu,” ungkap LRW
Lebih lanjut, LRW menuturkan bahwa dokumen LPJ Desa Lenju tersebut ditemukan di kantor Keuangan Kabupaten Donggala, Menurutnya, Bendahara Keuangan Kabupaten Donggala pada saat itu yang bernama Rani sempat keberatan menunjukan LPJ tersebut, Namun setelah didesak oleh sejumlah warga Desa Lenju akhirnya dokumen itu diberikan
Baca Juga:
Prabowo Soal Sita Aset Koruptor: Pantas Negara Itu Menyita, Namun Kita Harus Adil
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, jika mengacu pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum pidana maka (KUHP), maka Pelaku pemalsuan tanda tangan dapat diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sedangkan jika mengacu pada pasal 603 Sampai 606 KUHP Nomor 1 tahun 2023 tentang hukum pidana, maka pelaku korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun.
Menanggapi hal ini, Humas Polres Donggala menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Lenju ini.