WahanaNews-Sulteng | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas ternak babi sebagai upaya mencegah penyebaran virus African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika di wilayah tersebut.
"Untuk saat ini kami perketat, bagi ternak babi yang tidak memiliki dokumen lengkap terkait uji kesehatan bebas ASF akan dikembalikan," kata Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sulteng Dandy Alfita di Palu, Selasa.
Baca Juga:
KPK Peringatkan Pemprov Sulteng Waspada Soal Realisasi Pokir DPRD: Tanggung Jawab Dinas Masing-masing
Ia menjelaskan apabila ada aktivitas pengiriman ternak babi dari luar daerah, para peternak harus menunjukkan dokumen - dokumen terkait ternak babi tersebut.
Berdasarkan data kasus yang terlapor di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) per Januari hingga Mei 2023, tercatat Kabupaten Poso sebanyak 2.971 kasus, Morowali sebanyak 39, dan Parigi Moutong sebanyak 3.642 kasus ternak babi positif ASF.
Dandy mengatakan, memperketat pengawasan lalu lintas ternak di beberapa kabupaten, seperti di Kabupaten Poso dan Parigi Moutong dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus ASF terhadap ternak babi warga.
Baca Juga:
Pemprov: Produksi Cabai Rawit Sulawesi Tengah Capai 20.450 Ton 2023
Selain melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas lalu lintas ternak, dia mengimbau peternak atau petugas kandang untuk meningkatkan biosecurity berupa kebersihan dan sanitasi kandang dengan penggunaan disinfektan.
"Jika ternak babi sakit, harus dipisahkan dari babi yang sehat. Lalu ternak babi yang mati harus segera dilaporkan kepada petugas untuk observasi lebih lanjut," katanya.
Ia memaparkan belum ada vaksin untuk virus tersebut sehingga upaya pencegahan yang dilakukan saat ini berupa pengendalian lalu lintas ternak serta pemberian disinfektan.