Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memberlakukan jam malam di setiap desa di wilayahnya untuk mencegah praktik politik uang atau money politics dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ini tentunya menindaklanjuti hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) tanggal 12 November 2024 sehingga dalam rangka menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sigi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 43 Sekolah ke BNPB Sulawesi Tengah
Ia mengemukakan perintah itu diberikan kepada seluruh camat dan kepala-kepala desa berdasarkan surat nomor 300/104.4778/KESBANGPOL perihal Instruksi pengaktifan ronda malam dan pemberlakuan portal pencegahan politik uang.
"Saya sudah perintahkan segera mengaktifkan ronda malam di setiap wilayah desa guna memantau dan mencegah terjadinya praktik politik uang di lingkungan masyarakat," ucapnya.
Ia menuturkan pemberlakuan jam malam itu selama 14 hari hingga selesainya proses pelaksanaan voting day Pilkada 2024.
Baca Juga:
Bupati Sigi Usulkan Teknologi Citra Satelit ke BRIN untuk Daerah
"Pemberlakuan jam malam Kabupaten Sigi mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita sejak tanggal 17 sampai 30 November 2024," sebutnya.
Irwan menjelaskan masing-masing desa harus melakukan pembatasan akses keluar masuk pada malam hari selama Pilkada 2024.
"Memberlakukan portal atau pembatasan akses keluar masuk pada malam hari di setiap desa, terutama mendekati hari pemilihan, untuk mencegah pergerakan pihak-pihak yang diduga melakukan politik uang atau pembagian sembako," ujarnya.