Kabupaten Sigi sebagai salah satu daerah yang tergolong wilayah pegunungan memiliki potensi dan risiko terjadinya penyandang disabilitas bagi masyarakat terutama bermukim di daerah pegunungan yang sulit atau terbatas sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah.
"Dengan menempatkan kaum disabilitas sebagai subjek pembangunan, berarti negara telah melaksanakan amanat konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi," sebutnya.
Baca Juga:
KPUD Trenggalek Catat 3.786 Pemilih Disabilitas dalam DPT Pilkada 2024
Ia mengemukakan komitmen pelayanan kepada kaum penyandang disabilitas secara fisik dan sosial memerlukan layanan tambahan yang spesifik.
"Tentunya itu perlu diatur peraturan daerah tentang penyandang disabilitas yang tidak sekadar memenuhi unsur legalitas tetapi sekaligus sebagai legitimasi masyarakat terhadap tindakan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya yakni merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," tuturnya.
Harapannya dengan adanya peraturan daerah penyandang disabilitas dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak untuk mendukung perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
[Redaktur: Patria Simorangkir]