Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas sangat penting untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban bagi orang-orang dengan disabilitas di wilayah tersebut.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Sigi mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas selanjutnya menjadi perda.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
"Salah satu program yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah percepatan penyusunan kebijakan penyandang disabilitas di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvianti, Jumat.
Ia menuturkan Kemendagri sudah membentuk tim untuk percepatan penyusunan kebijakan bagi disabilitas di Kabupaten Sigi.
"Untuk mendukung kebijakan itu, kementerian telah membentuk tim percepatan penyusunan kebijakan bagi disabilitas di tingkat daerah yang bertugas memantau bagaimana pembentukan perda tentang penyandang disabilitas di provinsi maupun kabupaten dan kota," ucapnya.
Baca Juga:
KPUD Trenggalek Catat 3.786 Pemilih Disabilitas dalam DPT Pilkada 2024
Percepatan pembentukan perda itu merupakan hal penting disebabkan peraturan daerah tersebut dapat mengatur soal perlindungan hak dan kewajiban penyandang disabilitas.
"Kesetaraan penyandang disabilitas dengan nondisabilitas dalam banyak aspek bertujuan memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas untuk hidup mandiri layaknya manusia normal, dengan menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan dan bukan objek pembangunan," ujarnya.
Menurutnya penyandang disabilitas harus dijadikan sebagai subjek pembangunan sebuah daerah dengan memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi orang-orang disabilitas.
Kabupaten Sigi sebagai salah satu daerah yang tergolong wilayah pegunungan memiliki potensi dan risiko terjadinya penyandang disabilitas bagi masyarakat terutama bermukim di daerah pegunungan yang sulit atau terbatas sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah.
"Dengan menempatkan kaum disabilitas sebagai subjek pembangunan, berarti negara telah melaksanakan amanat konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi," sebutnya.
Ia mengemukakan komitmen pelayanan kepada kaum penyandang disabilitas secara fisik dan sosial memerlukan layanan tambahan yang spesifik.
"Tentunya itu perlu diatur peraturan daerah tentang penyandang disabilitas yang tidak sekadar memenuhi unsur legalitas tetapi sekaligus sebagai legitimasi masyarakat terhadap tindakan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya yakni merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," tuturnya.
Harapannya dengan adanya peraturan daerah penyandang disabilitas dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak untuk mendukung perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]