Aparat kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Para terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng untuk dilakukan pendataan, klarifikasi, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Baca Juga:
Kerap Aniaya Ibu, Kakak Adik Sepakat Bunuh Ayah Kandung di Sulteng
"Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat I Tinombala 2026 yang digelar dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan," ujar AKP Suwondo
Polda Sulteng menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit.
"Seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, premanisme, maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah," pungkasnya.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
[Redaktur: Sobar Bahtiar]