Di antaranya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, tertanggal 6 Desember 2023.
Perusahaan juga mengatakan telah mengantongi surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024.
Baca Juga:
Menambang Hutan Lindung dan HPT di Sulteng(?) PT CPM Disegel Satgas PKH
Selain itu, perusahaan mendapatkan surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09, serta area dry tailing management facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Di samping itu, perusahaan juga mendapat surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Hingga saat ini, CPM masih beroperasi seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan dikabarkan sedang meningkatkan kapasitas di salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih/hari menjadi 2.000 ton bijih/hari.
Baca Juga:
Video Terbuka Amir kepada Prabowo Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Emas di Banyuwangi dan Bondowoso
[Redaktur: Sobar Bahtiar]