KLH Bekukan Tambang Yang Tidak Punya Pembuangan Limbah
Sebelumnya menteri Hanif menyatakan bahwa sejumlah kawasan telah dibekukan Karena tidak punya Izin limbah, Termasuk Anak Usaha BRMS pasca disegel Satgas PKH.
Baca Juga:
Ada Anggota Datangi Polda Metro Jaya Kamis Dini Hari, TNI dan Kejagung Kompak Bantah
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan, Dari 1.328 Unit Ekstraksi Tambang, 80 Izin Lingkungan telah dibekukan.
KLH menargetkan 1.358 unit ekstraksi di 14 provinsi.Namun, baru 250 unit yang selesai dievakuasi hingga Rabu (25/2/2026).
"KLH Evaluasi 1.328 Unit Ekstraksi Tambang, 80 Izin Lingkungan Dibekukan, KLH tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan," urainya.
Baca Juga:
Sudah Jadi Tersangka, Samin Tan Tetap Dikejar Denda Rp4,2 Triliun
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini total 80 unit yang persetujuan lingkungannya dibekukan sebagai hasil dari evaluasi ini. Angka ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan dibekukan karena tidak memiliki izin pembuangan limbah air.
“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ucapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian masalah akan diawali di luar pengadilan.