KLH Bekukan Tambang Yang Tidak Punya Pembuangan Limbah
Sebelumnya menteri Hanif menyatakan bahwa sejumlah kawasan telah dibekukan Karena tidak punya Izin limbah, Termasuk Anak Usaha BRMS pasca disegel Satgas PKH.
Baca Juga:
Denda Rp4,2 Triliun Belum Dibayar, Satgas PKH Kejar PT AKT hingga Proses Pidana
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan, Dari 1.328 Unit Ekstraksi Tambang, 80 Izin Lingkungan telah dibekukan.
KLH menargetkan 1.358 unit ekstraksi di 14 provinsi.Namun, baru 250 unit yang selesai dievakuasi hingga Rabu (25/2/2026).
"KLH Evaluasi 1.328 Unit Ekstraksi Tambang, 80 Izin Lingkungan Dibekukan, KLH tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan," urainya.
Baca Juga:
PT CPM Klarifikasi Penyegelan Satgas PKH Tetapi Bungkam Soal Penambangan Ilegal di Areal Konsesinya
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini total 80 unit yang persetujuan lingkungannya dibekukan sebagai hasil dari evaluasi ini. Angka ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan dibekukan karena tidak memiliki izin pembuangan limbah air.
“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ucapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian masalah akan diawali di luar pengadilan.