SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyebut kawasan produksi perusahaan tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM) sangat membahayakan Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu diungkapkan Hanif, menyusul polemik pembekuan izin PT CPM pasca ditemukannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) anak usaha Bumi Resources Minerals (BRMS) itu merambah ke kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lima Kabupaten di Sulteng.
Baca Juga:
Menambang Hutan Lindung dan HPT di Sulteng(?) PT CPM Disegel Satgas PKH
“Ini karena memang letaknya di atas Kota Palu. Jadi kalau terjadi apa-apa, dengan curah hujan yang cukup tinggi, potensi menimbulkan kerusakan lingkungan cukup sangat besar,” kata Hanif saat ditemui usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, pada Rabu (25/2/2026). dikutip dari Katadata.co.id.
Namun, saat ditanyakan status kawasan PT CPM, Nurofiq, menyatakan masih memproses dugaan pelanggaran lingkungan, dan menekankan bahwa proses administrasi serta penertiban penambangan ilegal masih berlangsung, dengan area yang telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo.
“Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda ya, karena memang pelaksanaan kegiatan yang di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” ucap dia.
Baca Juga:
Video Terbuka Amir kepada Prabowo Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Emas di Banyuwangi dan Bondowoso
Lebih lanjut Kata Hanif, Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang mengevaluasi ribuan perusahaan tambang, dan hingga kini sekitar delapan puluh perusahaan mendapat pembekuan persetujuan lingkungan, penyelesaian dilakukan melalui lima sampai tujuh kali negosiasi sebelum dipindahkan ke pengadilan.
“Terkait CPM, Saat ini tengah berdiskusi untuk menentukan strategi agar penertiban ini tidak hanya menyentuh perusahaan induknya, tetapi juga menyasar penambang ilegal di dalamnya.,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa area penambangan ilegal telah disegel dengan garis polisi agar tidak ada pergerakan kegiatan di lokasi tersebut sebelum selesainya proses penegakan hukum.
KLH Bekukan Tambang Yang Tidak Punya Pembuahan Limbah
Sebelumnya menteri Hanif menyatakan bahwa sejumlah kawasan telah Dibekukan Karena tidak punya Izin limbah, Termasuk Anak Usaha BRMS pasca disegel Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo.
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan, Dari 1.328 Unit Ekstraksi Tambang, 80 Izin Lingkungan telah Dibekukan.
"KLH menargetkan 1.358 unit ekstraksi di 14 provinsi.Namun, baru 250 unit yang selesai dievakuasi hingga Rabu (25/2/2026), ungkapnya.
"KLH Evaluasi 1.328 Unit Ekstraksi Tambang, 80 Izin Lingkungan Dibekukan,KLH tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan," urainya.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini total 80 unit yang persetujuan lingkungannya dibekukan sebagai hasil dari evaluasi ini. Angka ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan dibekukan karena tidak memiliki izin pembuangan limbah air.
“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ucapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian masalah akan diawali di luar pengadilan.
"Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai (titik temu) akan digeser ke pengadilan," ujarnya.
BRMS Belum Terima Surat Pembekuan
Sementara itu, Manajemen PT BRMS menyatakan bahwa CPM belum menerima surat pembekuan izin, semua kegiatan operasional berjalan berdasarkan perizinan yang masih berlaku, dan perusahaan tengah meningkatkan kapasitas produksi emasnya.
Padahal, Sebelumnya, Hanif, menyebut CPM masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi dan sempat menyinggung tentang CPM saat bicara pembekuan izin. Namun pernyataan tersebut diluruskan kembali.
Ia juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan sebetulnya sudah teridentifikasi oleh Kementerian, sebelum Satgas PKH turun tangan.
Manajemen PT BRMS juga menyatakan perusahaan maupun anak usahanya, PT CPM tidak pernah menerima surat dari KLH terkait pembekuan izin persetujuan lingkungan.
“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (24/2/2026).
Management BRMS menyatakan seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku.
Di antaranya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, tertanggal 6 Desember 2023.
Perusahaan juga mengatakan telah mengantongi surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024.
Selain itu, perusahaan mendapatkan surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09, serta area dry tailing management facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Di samping itu, perusahaan juga mendapat surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Hingga saat ini, CPM masih beroperasi seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan dikabarkan sedang meningkatkan kapasitas di salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih/hari menjadi 2.000 ton bijih/hari.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]