"Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai (titik temu) akan digeser ke pengadilan," ujarnya.
BRMS Belum Terima Surat Pembekuan
Baca Juga:
Denda Rp4,2 Triliun Belum Dibayar, Satgas PKH Kejar PT AKT hingga Proses Pidana
Sementara itu, Manajemen PT BRMS menyatakan bahwa CPM belum menerima surat pembekuan izin, semua kegiatan operasional berjalan berdasarkan perizinan yang masih berlaku, dan perusahaan tengah meningkatkan kapasitas produksi emasnya.
Padahal, Sebelumnya, Hanif, menyebut CPM masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi dan sempat menyinggung tentang CPM saat bicara pembekuan izin. Namun pernyataan tersebut diluruskan kembali.
Ia juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan sebetulnya sudah teridentifikasi oleh Kementerian, sebelum Satgas PKH turun tangan.
Baca Juga:
PT CPM Klarifikasi Penyegelan Satgas PKH Tetapi Bungkam Soal Penambangan Ilegal di Areal Konsesinya
Manajemen PT BRMS juga menyatakan perusahaan maupun anak usahanya, PT CPM tidak pernah menerima surat dari KLH terkait pembekuan izin persetujuan lingkungan.
“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (24/2/2026).
Management BRMS menyatakan seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku.