"Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai (titik temu) akan digeser ke pengadilan," ujarnya.
BRMS Belum Terima Surat Pembekuan
Baca Juga:
Menambang Hutan Lindung dan HPT di Sulteng(?) PT CPM Disegel Satgas PKH
Sementara itu, Manajemen PT BRMS menyatakan bahwa CPM belum menerima surat pembekuan izin, semua kegiatan operasional berjalan berdasarkan perizinan yang masih berlaku, dan perusahaan tengah meningkatkan kapasitas produksi emasnya.
Padahal, Sebelumnya, Hanif, menyebut CPM masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi dan sempat menyinggung tentang CPM saat bicara pembekuan izin. Namun pernyataan tersebut diluruskan kembali.
Ia juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan sebetulnya sudah teridentifikasi oleh Kementerian, sebelum Satgas PKH turun tangan.
Baca Juga:
Video Terbuka Amir kepada Prabowo Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Emas di Banyuwangi dan Bondowoso
Manajemen PT BRMS juga menyatakan perusahaan maupun anak usahanya, PT CPM tidak pernah menerima surat dari KLH terkait pembekuan izin persetujuan lingkungan.
“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (24/2/2026).
Management BRMS menyatakan seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku.