“Kalau sudah ada surat resmi penahanannya, segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Balaesang, Asrun saat dihubungi mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait Kades Sibayu. Ia mengaku menunggu petunjuk teknis dari DPMD Kabupaten Donggala.
Baca Juga:
Bareskrim Amankan Koko Erwin, Terseret Dugaan Suap Rp1 Miliar ke Eks Kapolres
“Menunggu petunjuk dari dinas PMD selaku dinas teknis,” imbuhnya.
Camat Asrun juga mengaku kaget dengan kabar penangkapan Kades Sibayu bersama istrinya terkait kasus narkoba.
Saat itu, kata Asrun, ia menerima kabar penangkapan Kades Sibayu dari Kapolres Balaesang.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Hukuman Mati ABK Kasus Dua Ton Sabu, Minta Proses Hukum Transparan
“Kaget juga saya disampaikan pak Kapolsek kalau Kades Sibayu di tangkap BNN Sulbar di rumahnya. Saya baru selesai salat Ashar waktu itu,” kata Asrun.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]