“Kalau sudah ada surat resmi penahanannya, segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Balaesang, Asrun saat dihubungi mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait Kades Sibayu. Ia mengaku menunggu petunjuk teknis dari DPMD Kabupaten Donggala.
Baca Juga:
Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika dan Miras Lokal, Wujud Komitmen Polri Jaga Generasi Muda
“Menunggu petunjuk dari dinas PMD selaku dinas teknis,” imbuhnya.
Camat Asrun juga mengaku kaget dengan kabar penangkapan Kades Sibayu bersama istrinya terkait kasus narkoba.
Saat itu, kata Asrun, ia menerima kabar penangkapan Kades Sibayu dari Kapolres Balaesang.
Baca Juga:
Polda Jambi Silaturahmi Bersama Pemuka Agama Gereja GKPS Jambi
“Kaget juga saya disampaikan pak Kapolsek kalau Kades Sibayu di tangkap BNN Sulbar di rumahnya. Saya baru selesai salat Ashar waktu itu,” kata Asrun.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]