SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Badan Narkoba Nasional Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) menciduk Kepala Desa (Kades) Sibayu HJ bersama Istrinya HR di kediamannya, di Desa Sibayu, Kecamatan Sojol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Rabu (12/6/2025).
Dilansir dari RAKYATSULTRA.COM, Menyebut BNNP Sulbar mengungkap 12 tersangka kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2025, diantaranya adalah Kades Sibayu bersama istrinya.
Baca Juga:
2 Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi di Tapteng, 1 Buron
Dalam operasi ini BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 524,0262 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar Kombes Pol Dilia Try Rahayu Serta Ningrum, mengatakan bahwa Kades Sibayu dan istrinya diduga kuat jadi pengendali peredaran sabu di Sulbar dan Sulteng.
Pasangan suami istri ini telah ditetapkan tersangka oleh BNN Sulbar dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025)
Baca Juga:
Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari
Penangkapan Kades Sibayu bersama istrinya ini berdasarkan hasil pengembangan BNN Sulbar. Sebelumnya, BNN Sulbar telah mengamankan 9 orang tersangka lainya.
Penangkapan Kades Sibayu ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat Kabupaten Donggala, khususnya di Desa Sibayu. Lantaran Pelayanan pemerintahan di desa yang dipimpinnya disebut terganggu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Fauziah Yusuf mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti status Kades Sibayu apabila sudah ada surat resmi dari BNN Sulbar. Sabtu (14/6/2025).