SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta kepolisian agar bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan oleh pejabat publik.
Laporan tersebut resmi terdaftar di Polresta Kota Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.
Baca Juga:
Kawal Hari Buruh 1 Mei, Pamobvit Subdit Waster Tinjau Langsung Urat Nadi Kelistrikan PLN Jakarta
Rian melaporkan dugaan penghinaan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi persoalan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu kepada eks Direktur drg. HM. di RSUD Undata,
Firmansyah menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika pejabat publik dalam ruang demokrasi.
“Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” kata Firmansyah.
Baca Juga:
Hilang Saat Subuh, IRT di Pariaman Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Rumah Kerabat
Dia juga menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang dilontarkan drg. HM yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Firman, tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap biasa,” ujar Firmansyah.