Berdasarkan akses Silon terhadap bakal pasangan calon perseorangan Torki-Eben itu menyampaikan dokumen yang sudah memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran.
"Bapaslon ini kalau di Silon sudah sebanyak 19.281 jumlah dukungan dengan sebaran 14 kecamatan diinput, namun kendala utamanya adalah pasangan calon itu belum melakukan proses penyerahan dokumen sebagaimana prasyarat dalam keputusan 532 dan juga ketentuan 815 yaitu bukti fisiknya," tuturnya.
Baca Juga:
Warga Masih Ditemukan Membuang Sampah Sembarangan di Jalan Guru Tua Sigi
Kata Soleman, pihaknya pun melibatkan penyelenggara badan ad hoc yaitu panitia pemilihan kecamatan (ppk) dalam proses penghitungan syarat jumlah dukungan bapaslon perseorangan.
"PPK dari tiga wilayah yaitu Dolo, Dolo Barat dan Tanambulava kamis libatkan untuk membantu kpu dalam proses penghitungan syarat jumlah dukungan yang disampaikan bapaslon perseorangan," katanya.
Diketahui jumlah syarat dukungan untuk bapaslon perseorangan di Sigi adalah 19.102 dengan sebaran wilayah 8 kecamatan.Bapaslon perseorangan Torki-Eben saat menyerahkan dokumen syarat dukungan pertama yaitu 21.775 dengan hasil verifikasi administrasi hanya satu memenuhi syarat.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sigi Ingatkan Anggota untuk Tepat Waktu Reses di Dapil Masing-Masing
"Dengan pemberian status Tidak Memenuhi Syarat terhadap bapaslon Torki-Eben maka praktis untuk pengajuan bakal pasangan calon perseorangan itu tidak ada lagi yang akan menuju sebagai pasangan calon dalam proses pendaftaran paslon dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Sigi," tutur Soleman.
[Redaktur: Patria Simorangkir]