Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan bahwa pasangan calon (bapaslon) perseorangan, yaitu Torki Ibrahim Tura - Eben, tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikan setelah verifikasi administrasi pertama.
"Sampai hari ini bapaslon perseorangan Torki-Eben itu tidak menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Sigi termasuk dua dokumen yang menjadi syarat pada saat penyerahan bakal pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU Sigi Soleman, usai rapat pleno penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bapaslon perseorangan, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga:
Transformasi Birokrasi Penting: Pesan Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta untuk Sulawesi Tengah
Ia mengemukakan bapaslon perseorangan diberikan waktu untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi selama lima hari sampai Jumat (7/6/2024) pukul 23.59 Wita.
"Sesuai keputusan 815 setelah kita mengembalikan status kepada bapaslon perseorangan yaitu Torki - Eben, maka dilanjutkan proses penyerahan perbaikan kesatu atas dokumen yang disampaikan itu," ucapnya.
KPU Sigi sudah menerima informasi bahwa bapaslon perseorangan Torki-Eben itu tidak akan menyerahkan syarat dokumen dukungan tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam Desa Cegah Politik Uang Pilkada 2024
"Bapaslon melalui Liaison Officer (LO) sudah mengkonfirmasi sebelumnya bahwa tidak akan hadir menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kesatu tapi KPU Sigi tetap membuka proses pelayanan sampai pukul 23.59 wita sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan surat 815," ujarnya.
Soleman menegaskan status yang diberikan kepada bakal pasangan calon perseorangan Torki-Eben tidak dapat melanjutkan ketahap berikutnya.
"Status terhadap bapaslon Torki-Eben karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan kesatu maka statusnya itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ke proses selanjutnya baik verifikasi administrasi, verifikasi faktual sampai dengan penetapan untuk menjadi bakal pasangan calon," sebutnya.
Berdasarkan akses Silon terhadap bakal pasangan calon perseorangan Torki-Eben itu menyampaikan dokumen yang sudah memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran.
"Bapaslon ini kalau di Silon sudah sebanyak 19.281 jumlah dukungan dengan sebaran 14 kecamatan diinput, namun kendala utamanya adalah pasangan calon itu belum melakukan proses penyerahan dokumen sebagaimana prasyarat dalam keputusan 532 dan juga ketentuan 815 yaitu bukti fisiknya," tuturnya.
Kata Soleman, pihaknya pun melibatkan penyelenggara badan ad hoc yaitu panitia pemilihan kecamatan (ppk) dalam proses penghitungan syarat jumlah dukungan bapaslon perseorangan.
"PPK dari tiga wilayah yaitu Dolo, Dolo Barat dan Tanambulava kamis libatkan untuk membantu kpu dalam proses penghitungan syarat jumlah dukungan yang disampaikan bapaslon perseorangan," katanya.
Diketahui jumlah syarat dukungan untuk bapaslon perseorangan di Sigi adalah 19.102 dengan sebaran wilayah 8 kecamatan.Bapaslon perseorangan Torki-Eben saat menyerahkan dokumen syarat dukungan pertama yaitu 21.775 dengan hasil verifikasi administrasi hanya satu memenuhi syarat.
"Dengan pemberian status Tidak Memenuhi Syarat terhadap bapaslon Torki-Eben maka praktis untuk pengajuan bakal pasangan calon perseorangan itu tidak ada lagi yang akan menuju sebagai pasangan calon dalam proses pendaftaran paslon dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Sigi," tutur Soleman.
[Redaktur: Patria Simorangkir]