“Rapat ini merupakan intervensi strategis KPK di daerah untuk mendorong upaya pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan seluruh unsur pemerintahan daerah benar-benar peduli memperkuat integritas birokrasi dan sistem pengelolaan anggaran,” ujar Tanak.
Sementara itu Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa efektivitas tata kelola di Provinsi Sulteng masih perlu banyak perbaikan.
Baca Juga:
Keliru Soal Akar : APBD Bisa Malfungsi
Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), rata-rata capaian dari 13 pemda di Sulteng baru mencapai 64,37%.
Sedangkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan skor 66,36, yang masih tergolong rentan. Dua sektor yang dinilai paling krusial dan perlu pembenahan adalah pengadaan barang/jasa serta manajemen SDM.
“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi dengan reformasi struktural dan penguatan sistem pengawasan,” jelas Agung.
Baca Juga:
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Siap Terima Hukuman Kasus Dugaan Korupsi
Selanjutnya, Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa kekayaan alam yang dimiliki Sulawesi Tengah harus dimanfaatkan sepenuhnya demi kepentingan publik.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang kuat agar SDA tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.
“Harapannya, muncul kesadaran bersama bahwa pemanfaatan kekayaan alam benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Pengawasan yang kuat, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap regulasi mutlak diperlukan agar aset daerah tidak dikuasai segelintir pihak,” ujar Edi.