OPD- OPD tersebut tidak memenuhi permintaan Data Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD guna kepentingan pemberitaan sejak tahun 2023.
Padahal, Keterbukaan informasi adalah salah satu bentuk pencegahan korupsi. hal itu diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.
Baca Juga:
Hadapi Tantangan Fiskal Serius, Pemkab Tapteng Terancam Kolaps
Hasil Monitoring Korsup KPK, 13 Pemda di Sulteng Rentang Korupsi
KPK mengungkapkan bahwa telah mengidentifikasi potensi korupsi di Sulteng sejak proses penganggaran dan penetapan APBD, sampai pada sistem pengadaan barang dan jasa (PJB), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang masih dikuasai oleh kelompok tertentu Akibat belum sepenuhnya transparan, Sehingga rawan dikondisikan.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa efektivitas tata kelola di Provinsi Sulteng masih perlu banyak perbaikan.
Baca Juga:
Pemortalan Jalan oleh PT Laot Bangko Cacat Hukum: Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Hasbullah, Tegaskan Jalan Ini Milik Rakyat
Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), rata-rata capaian dari 13 Pemda di Sulteng baru mencapai 64,37%.
Sedangkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan skor 66,36, yang masih tergolong rentan. Dua sektor yang dinilai paling krusial dan perlu pembenahan adalah pengadaan barang/jasa serta manajemen SDM.
“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi dengan reformasi struktural dan penguatan sistem pengawasan,” jelas Agung.