SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peringatkan kepada seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng) soal potensi korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber daya alam (SDA) akibat pengelolaan yang tidak transparan.
Selain itu, lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan fungsi pengawasan DPRD juga jadi salah satu faktor terjadinya korupsi di Sulteng.
Baca Juga:
APBD Rp4,554 Triliun Kota Depok: 50% Biaya Pembangunan dari Pajak Daerah
Hal itu diungkap KPK, saat menggelar rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulteng, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam sambutanya menegaskan pentingnya komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menekankan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dalam bentuk rencana aksi di atas kertas, melainkan harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan menyeluruh.
Baca Juga:
Nama Anggota DPRD Sonny Tandra Kembali Mencuat Di Pusaran Sejumlah Proyek APBD Sulteng Yang Bermasalah
“Rapat ini merupakan intervensi strategis KPK di daerah untuk mendorong upaya pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan seluruh unsur pemerintahan daerah benar-benar peduli memperkuat integritas birokrasi dan sistem pengelolaan anggaran,” ujar Tanak.
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, sejak tahun 2023 KPK telah menghimbau Pemprov Sulteng melakukan transparansi publik terkait pengelolaan APBD. Namun, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulteng masih memilih menutup informasi terhadap wartawan saat melakukan investigasi.
Diantaranya: Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda); Dinas Tanaman Pangan Holtikultura (TPH); Dinas Perumahan Penataan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Perkebunan- Peternakan dan RSUD Undata.