SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah Peringatkan Kepada seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng) soal potensi Korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber daya alam (SDA) akibat pengelolaan yang tidak transparan.
Selain itu, lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah faktor potensi korupsi di Sulteng.
Baca Juga:
Keliru Soal Akar : APBD Bisa Malfungsi
Hal itu diungkap KPK, saat menggelar rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Walupun telah diperingatkan KPK. Namun, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi (OPD Sulteng) masih memilih menutup informasi terhadap wartawan saat melakukan investigasi terkait APBD.
Diantaranya: Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda); Dinas Tanaman Pangan Holtikultura (TPH); Dinas Penataan Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan), Dinas Perkebunan- Peternakan, dan RSUD Undata.
Baca Juga:
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Siap Terima Hukuman Kasus Dugaan Korupsi
KPK mengungkapkan bahwa telah mengidentifikasi potensi korupsi di Sulteng sejak proses penganggaran dan penetapan APBD, sampai pada sistem pengadaan barang dan jasa (PJB), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang masih dikuasai oleh kelompok tertentu Akibat belum sepenuhnya transparan, Sehingga rawan dikondisikan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam sambutanya menegaskan pentingnya komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menekankan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dalam bentuk rencana aksi di atas kertas, melainkan harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan menyeluruh.