SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peringatkan kepada seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng) soal potensi korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber daya alam (SDA) akibat pengelolaan yang tidak transparan.
Selain itu, lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan fungsi pengawasan DPRD juga jadi salah satu faktor terjadinya korupsi di Sulteng.
Baca Juga:
APBD Rp4,554 Triliun Kota Depok: 50% Biaya Pembangunan dari Pajak Daerah
Hal itu diungkap KPK, saat menggelar rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulteng, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam sambutanya menegaskan pentingnya komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menekankan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dalam bentuk rencana aksi di atas kertas, melainkan harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan menyeluruh.
Baca Juga:
Nama Anggota DPRD Sonny Tandra Kembali Mencuat Di Pusaran Sejumlah Proyek APBD Sulteng Yang Bermasalah
“Rapat ini merupakan intervensi strategis KPK di daerah untuk mendorong upaya pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan seluruh unsur pemerintahan daerah benar-benar peduli memperkuat integritas birokrasi dan sistem pengelolaan anggaran,” ujar Tanak.
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, sejak tahun 2023 KPK telah menghimbau Pemprov Sulteng melakukan transparansi publik terkait pengelolaan APBD. Namun, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulteng masih memilih menutup informasi terhadap wartawan saat melakukan investigasi.
Diantaranya: Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda); Dinas Tanaman Pangan Holtikultura (TPH); Dinas Perumahan Penataan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Perkebunan- Peternakan dan RSUD Undata.
OPD- OPD tersebut tidak memenuhi permintaan Data Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD guna kepentingan pemberitaan sejak tahun 2023.
Padahal, Keterbukaan informasi adalah salah satu bentuk pencegahan korupsi. hal itu diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.
Hasil Monitoring Korsup KPK, 13 Pemda di Sulteng Rentang Korupsi
KPK mengungkapkan bahwa telah mengidentifikasi potensi korupsi di Sulteng sejak proses penganggaran dan penetapan APBD, sampai pada sistem pengadaan barang dan jasa (PJB), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang masih dikuasai oleh kelompok tertentu Akibat belum sepenuhnya transparan, Sehingga rawan dikondisikan.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa efektivitas tata kelola di Provinsi Sulteng masih perlu banyak perbaikan.
Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), rata-rata capaian dari 13 Pemda di Sulteng baru mencapai 64,37%.
Sedangkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan skor 66,36, yang masih tergolong rentan. Dua sektor yang dinilai paling krusial dan perlu pembenahan adalah pengadaan barang/jasa serta manajemen SDM.
“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi dengan reformasi struktural dan penguatan sistem pengawasan,” jelas Agung.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa kekayaan alam yang dimiliki Sulawesi Tengah harus dimanfaatkan sepenuhnya demi kepentingan publik.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang kuat agar SDA tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.
“Harapannya, muncul kesadaran bersama bahwa pemanfaatan kekayaan alam benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Pengawasan yang kuat, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap regulasi mutlak diperlukan agar aset daerah tidak dikuasai segelintir pihak,” ujar Edi.
Untuk itu, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah menyepakati lima komitmen utama dalam upaya pemberantasan korupsi secara berkelanjutan, yaitu: 1) Perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. 2) Penyusunan APBD mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dan pokok pokok pikiran (Pokir DPRD) secara transparan. 3) PBJ serta penyaluran hibah dan bansos bebas dari intervensi. 4) Penguatan pengawasan internal dan legislatif, termasuk optimalisasi peran APIP dan DPRD. 5) Penyelesaian sertifikasi aset daerah, dengan target minimal 150 pada tahun 2025
Gubernur Sulteng Siap Laksanakan Arahan KPK
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyambut baik upaya pendampingan KPK dan menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh.
“Rakor ini menjadi momentum memperkuat sinergi antar kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang transparan. Kami ingin seluruh ASN bekerja untuk melayani, bukan dilayani,” ujar Hafid.
Ia menegaskan bahwa transformasi tata kelola harus diwujudkan melalui inovasi pelayanan publik dan budaya kerja yang berintegritas, sehingga pemerintahan daerah mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, pungkasnya
[Redaktur: Sobar Bahtiar]