Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa kekayaan alam yang dimiliki Sulawesi Tengah harus dimanfaatkan sepenuhnya demi kepentingan publik.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang kuat agar SDA tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.
Baca Juga:
APBD Rp4,554 Triliun Kota Depok: 50% Biaya Pembangunan dari Pajak Daerah
“Harapannya, muncul kesadaran bersama bahwa pemanfaatan kekayaan alam benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Pengawasan yang kuat, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap regulasi mutlak diperlukan agar aset daerah tidak dikuasai segelintir pihak,” ujar Edi.
Untuk itu, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah menyepakati lima komitmen utama dalam upaya pemberantasan korupsi secara berkelanjutan, yaitu: 1) Perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. 2) Penyusunan APBD mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dan pokok pokok pikiran (Pokir DPRD) secara transparan. 3) PBJ serta penyaluran hibah dan bansos bebas dari intervensi. 4) Penguatan pengawasan internal dan legislatif, termasuk optimalisasi peran APIP dan DPRD. 5) Penyelesaian sertifikasi aset daerah, dengan target minimal 150 pada tahun 2025
Gubernur Sulteng Siap Laksanakan Arahan KPK
Baca Juga:
Nama Anggota DPRD Sonny Tandra Kembali Mencuat Di Pusaran Sejumlah Proyek APBD Sulteng Yang Bermasalah
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyambut baik upaya pendampingan KPK dan menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh.
“Rakor ini menjadi momentum memperkuat sinergi antar kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang transparan. Kami ingin seluruh ASN bekerja untuk melayani, bukan dilayani,” ujar Hafid.
Ia menegaskan bahwa transformasi tata kelola harus diwujudkan melalui inovasi pelayanan publik dan budaya kerja yang berintegritas, sehingga pemerintahan daerah mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, pungkasnya