Untuk itu, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah menyepakati lima komitmen utama dalam upaya pemberantasan korupsi secara berkelanjutan, yaitu: 1) Perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. 2) Penyusunan APBD mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dan pokok pokok pikiran (Pokir DPRD) secara transparan. 3) PBJ serta penyaluran hibah dan bansos bebas dari intervensi. Penguatan pengawasan internal dan legislatif, termasuk optimalisasi peran APIP dan DPRD. 4) Penyelesaian sertifikasi aset daerah, dengan target minimal 150
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyambut baik upaya pendampingan KPK dan menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh.
Baca Juga:
Keliru Soal Akar : APBD Bisa Malfungsi
“Rakor ini menjadi momentum memperkuat sinergi antar kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang transparan. Kami ingin seluruh ASN bekerja untuk melayani, bukan dilayani,” ujar Hafid.
Ia menegaskan bahwa transformasi tata kelola harus diwujudkan melalui inovasi pelayanan publik dan budaya kerja yang berintegritas, sehingga pemerintahan daerah mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, pungkasnya
[Redaktur: Sobar Bahtiar]