“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi,” jelas KPK.
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mendorong lima komitmen perbaikan. Mulai dari penganggaran tepat waktu, APBD transparan lewat Musrenbang, PBJ dan bansos bebas intervensi, penguatan APIP dan DPRD, hingga sertifikasi minimal 150 bidang aset daerah pada 2025.
Baca Juga:
KPK Bongkar Jejak Kasus Bupati Kuansing, Kantor DPRD Ikut Digeledah
Publik Minta KPK Ambil Alih Dengan belum adanya perkembangan di Kejati dan Polda Sulteng, publik kini mendorong KPK mengambil alih penanganan laporan KRAK.
“Walaupun kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, ada monitoring, bahkan penilaian SPI, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya,” kata Taufik.
Ia menegaskan laporan masyarakat tetap menjadi dasar penting dalam proses penindakan.
Baca Juga:
KPK Duga Amplop Bupati Kuansing Buat Menhut Berisi Dolar Singapura
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sulteng maupun Pemprov Sulteng terkait perkembangan penanganan laporan tersebut dan pengalihan anggran tersebut.
SULTENG.WAHANANEWS.CO juga telah berupaya menghubungi kontraktor ke tiga unit Rujab Kejati Sulteng namun hingga berita ini naik tayang belum memberikan jawaban resmi. Kamis (9/7/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]