Langkah ini diduga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sebelumnya, Pemprov juga menghibahkan kendaraan mewah senilai lebih dari Rp2 miliar. Kejati Sulteng juga tercatat menerima dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 miliar.
Namun Gubernur Sulteng Anwar Hafid membantah terlibat dalam pengusulan hibah tersebut.
Baca Juga:
KPK Bongkar Jejak Kasus Bupati Kuansing, Kantor DPRD Ikut Digeledah
“Hibah Rp13 miliar ke Kejati itu sudah ada dalam RAPBD 2024 sebelum saya dilantik jadi gubernur,” ujar Anwar saat menghadiri diskusi publik di Warkop Rajawali Kota Palu, Kamis (2/7/2026).
Publik menilai perlu melaporkan kasus tersebut ke KPK sebab anggran Rp13 miliar tersebut dilaksanakan ditengah efisiensi anggaran dan mengabaikan Inpres Nomor 1 Januari 2026, sehingga diduga jadi instrumen bagi bagi proyek.
Terlebih munculnya Informasi lain menyebut bahwa proyek-proyek Rujab tersebut diduga hanya dikerjakan satu kontraktor, kontraktor tersebut juga diduga terafiliasi dengan proyek pembangunan Kantor Kejari Morowali Utara dan Sigi.
Baca Juga:
KPK Duga Amplop Bupati Kuansing Buat Menhut Berisi Dolar Singapura
KPK Soroti Tata Kelola Sulteng
KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan tata kelola di Pemprov Sulteng. Di antaranya proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, pengadaan barang dan jasa yang rawan dikondisikan ke kontraktor tertentu, lemahnya peran APIP sebagai pengawas internal, serta pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum optimal.
Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 menempatkan Sulteng pada skor 66,36 dengan kategori rentan. Sektor paling krusial adalah PBJ dan manajemen SDM.