Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng, KRAK, telah secara resmi melaporkan dugaan kasus besar ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Namun hingga pertengahan 2026 belum ada perkembangan signifikan.
Kasus tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Sulteng. Anggaran Pokir yang mencapai ratusan miliar setiap tahun yang dititipkan di sejumlah OPD diduga dimonopoli oleh kolega anggota DPRD.
Baca Juga:
KPK Bongkar Jejak Kasus Bupati Kuansing, Kantor DPRD Ikut Digeledah
Di lapangan sejumlah indikasi alat pertanian “combine harvester” bantuan Pemprov Sulteng melalui Pokir justru ditemukan di Pelabuhan Makassar diduga diperjualbelikan.
Di Kabupaten Donggala, satu unit combine harvester TA 2024 juga disebut dijual kepada kelompok tani, padahal seharusnya diberikan gratis.
Selain itu, sejumlah kelompok tani mengaku tidak mendapat bantuan karena tidak mampu menyetor sejumlah uang kepada oknum fasilitator pemilik Pokir. Temuan lain adalah 149 paket Jalan Usaha Tani senilai sekitar Rp25,1 miliar di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak melalui perencanaan matang. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh kolega anggota DPRD pemilik Pokir.
Baca Juga:
KPK Duga Amplop Bupati Kuansing Buat Menhut Berisi Dolar Singapura
Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Diduga Bagi-bagi Proyek
Penganggaran hibah APBD Provinsi Sulteng sebesar Rp13 miliar kepada Kejati Sulteng pada TA 2025 diduga modus operandi bagi-bagi proyek.
Dana yang melekat pada OPD Cipta Karya Sumber Daya Air itu semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, sanitasi, irigasi, serta penanggulangan banjir dan abrasi. Pada kenyataannya, dana justru diarahkan untuk pembangunan Rujab Wakajati, Rujab Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, dan klinik gigi di lingkungan Kantor Kejati Sulteng.